Foto udara antrean kendaraan melintas di Gerbang Tol Cikampek Utama 1 di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu (14/3/2026) malam. Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTOPengendara yang melintasi ruas tol Trans-Jawa sering kali mempertanyakan perbedaan kondisi penerangan jalan yang tidak merata di sepanjang jalur. Beberapa titik terlihat sangat terang benderang, sementara ruas lainnya cenderung gelap dan hanya mengandalkan pantulan lampu kendaraan.Head of Corporate Communications Astra Infra, Deddy Pradityo Opficon, menjelaskan bahwa penempatan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di jalan tol memiliki regulasi dan standar khusus. Pemasangan lampu penerangan tersebut mengacu pada aturan resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT)."Mengenai penerangan di ruas tol TransJawa, terdapat peraturan/ketentuan sebagaimana dijelaskan oleh BPJT berdasarkan Standard International Road Design. Bahwa lampu di jalan tol dipasang pada lokasi-lokasi tertentu," kata Deddy kepada kumparan, Rabu (7/10/2026).Kendaraan yang didominasi pemudik melaju satu arah (One Way) di Jalan Tol Trans Jawa Semarang-Solo Km 426 B, Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (8/6) malam. Foto: ANTARA FOTO/Aji StyawanLokasi-lokasi khusus yang diwajibkan memiliki fasilitas lampu penerangan mencakup area yang membutuhkan tingkat kewaspadaan tinggi bagi pengemudi. Daerah rawan gangguan keamanan dan ketertiban menjadi salah satu titik prioritas pemasangan lampu PJU.Fasilitas penerangan jalan juga dipasang di titik jelang akses keluar-masuk kendaraan untuk membantu visualisasi jalur pengemudi. Area gerbang tol disinari lampu terang guna mempermudah proses transaksi bayar tol dan menjaga kelancaran antrean.Selain itu, lokasi persimpangan jalan bertingkat juga diwajibkan memiliki pencahayaan yang memadai demi keamanan manuver perpindahan lajur. Area pemisah arus kendaraan memerlukan visibilitas yang cukup jernih pada malam hari."Antara lain, area rawan keamanan atau ketertiban, mendekati Gerbang Tol, serta Simpang Susun atau Interchange, dan di tol dalam kota," tutur Deddy.Foto udara sejumlah kendaraan melintas di Gerbang Tol Cikampek Utama, Karawang, Jawa Barat, Selasa (24/3/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTOUntuk jalan tol antarkota di luar area khusus tersebut, penerangan jalan diprioritaskan mengacu pada pantulan cahaya reflektor pada marka jalan. Desain ini dirancang sesuai standar keselamatan internasional guna meminimalkan risiko silau bagi pengemudi.Memahami regulasi pencahayaan jalan tol ini penting agar masyarakat dapat berkendara dengan lebih waspada saat melintas di malam hari. Pengemudi diimbau untuk selalu menjaga kondisi lampu utama kendaraan agar bekerja secara optimal dalam mendeteksi jalur.