JPNN.com, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia masih menduga kuat Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sebagai aturan selundupan, karena draf yang diterima legislator tak pernah muncul ketentuan tersebut.