jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan sebagian gugatan tiga pembeli apartemen yang dikelola PT Trans Properti Indonesia dalam perkara nomor 334/Pdt.G/2026/PN Sby. Majelis hakim menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan mewajibkan pengembalian uang pembelian sebesar Rp3,873 miliar serta pembayaran ganti rugi 3 persen dari nilai tersebut.