Kemenag : Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin tak Harus di KUA

Wait 5 sec.

Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin tak harus di kantor urusan agama (KUA). Kemenag menyiapkan mitra untuk melakukan layanan tersebut