Kuasa Hukum Ungkap Alasan Betrand Peto Ada di TKP Terkait Dugaan TPKS

Wait 5 sec.

Betrand Petro memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Foto: Pradya Tirta/kumparanPenyanyi Betrand Peto Putra Onsu membantah tuduhan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilaporkan oleh seorang wanita berinisial ANW ke Polda Metro Jaya.Bantahan itu disampaikan kuasa hukum Betrand Peto, Timothy Ezra, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan pada Kamis (8/10).Menurut Timothy, pemeriksaan tersebut berfokus pada kronologi keberadaan Betrand di tempat kejadian perkara (TKP), mulai dari alasan datang, orang-orang yang berada di lokasi, hingga aktivitas yang dilakukan sebelum dan sesudah kejadian.“Intinya bagaimana Onyo sampai di situ, kenapa ke TKP, terus apa aja yang dilakukan dari sebelum, saat, dan sesudah sampai jam 05.00 subuh. Itulah pertanyaan-pertanyaannya,” kata Timothy di Polda Metro Jaya.Betrand Petro memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Foto: Aprilandika Pratama/kumparanTimothy menegaskan, Betrand membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia juga menyebut penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami peristiwa tersebut.“Siapa-siapa orangnya, saksi faktanya siapa aja, saksi yang meringankan siapa aja, perbuatan apa yang dilakukan dan tidak dilakukan. Jadi semuanya kita bantah. Lalu ada juga yang kita oke-kan, ada yang enggak,” tuturnya.Timothy menjelaskan, kehadiran Betrand di tempat hiburan malam tersebut merupakan agenda berkumpul bersama teman-temannya.Ia menyebut tidak ada keterangan dari teman-teman Betrand yang dinilainya memberatkan kliennya terkait dugaan tindak pidana tersebut.“Contohnya siapa yang mengajak, perjanjian, bagaimana awal persetujuannya bersama-sama kah atau sendiri-sendiri. Jadi benar katanya ini semuanya awalnya happy, begitu. Dan tidak ada yang saling memberatkan. Dari teman-temannya, dari Yusuf juga, dan lain sebagainya. Enggak ada yang memberatkan seperti itu,” ucap Timothy.Betrand Peto usai diperiksa Unit PPA Polda Metro Jaya, Senin (21/9/2026). Foto: Aprilandika Pratama/kumparanSelain itu, Timothy menyoroti sejumlah persepsi yang berkembang mengenai situasi di tempat hiburan malam tersebut. Ia mengatakan, pihaknya ingin meluruskan pemahaman terkait kondisi seseorang yang dianggap minum atau mabuk.“Jadi kan memang beda kadar-kadar orang. Definisi kan, minum itu, mabuk itu definisinya beda-beda begitu semua. Jadi itu yang kita lurusin,” imbuhnya.Sementara itu, Betrand menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Ia berharap perkara tersebut dapat ditangani dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang baik.“Doain aja semoga semuanya berjalan dengan lancar, dan juga hasilnya baik-baik aja semuanya,” ungkap Betrand.Betrand Peto menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (8/10/2026). Foto: Aprilandika Pratama/kumparanBetrand dilaporkan oleh perempuan berinisial ANW ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).Penyelidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA PPO) Polda Metro Jaya pun pun terus mendalami laporan tersebut dengan memeriksa beberapa orang saksi.Dalam laporannya, ANW mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual. Atas dugaan itu, ANW pun melaporkan Onyo atas dugaan pelanggaran dua pasal sekaligus.Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengatur tentang tindak pidana perkosaan (atau ruda paksa) yang kini bergeser pengelompokannya dari tindak pidana kesusilaan menjadi tindak pidana terhadap tubuh.Sementara itu, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur tentang tindak pidana pelecehan seksual fisik beserta rincian bentuk dan sanksi pidananya.