Dugaan Karpet Merah Ijazah Gibran, Koalisi Sipil Sebut KPU Picu Krisis Konstitusional

Wait 5 sec.

Indikasi pemberian 'karpet merah' dan ketidakindependensian penyelenggara pemilu dinilai terlihat jelas dari perumusan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.