Donasi bencana karhutla: Urunan warga bukan alasan negara lepas tangan

Wait 5 sec.

• Donasi warga penting, tetapi bukan pengganti kewajiban negara.• Pujian terhadap gotong royong jangan mengaburkan tanggung jawab pemerintah.• Solidaritas harus berjalan bersama tuntutan akuntabilitas dan pencegahan bencana.Akhir tahun lalu, patungan yang diinisiasi oleh influencer Ferry Irwandi berhasil mengumpulkan Rp10,3 milliar hanya dalam 24 jam sejak diumumkan. Aksi serupa juga dilakukan banyak pemuka lain yang peruntukannya adalah untuk membantu korban banjir Sumatra.Pada September 2026, gerakan serupa kembali digagas untuk membantu hutan Kalimantan yang terbakar. Donasi terkumpul lebih dari Rp3 miliar, dengan target Rp50 miliar.Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bahkan menyebutnya sebagai “aksi nyata dari semangat gotong royong”. Kekuatan solidaritas sesama warga ini memang patut diacungi jempol. Namun, kita tetap harus mempertanyakan di mana tanggung jawab kemanusiaan warga berakhir dan tanggung jawab politik negara dimulai. Bukan berarti masyarakat tidak boleh berdonasi karena korban bencana membutuhkan pertolongan segera. Mereka tidak bisa menunggu tata ruang diperbaiki, izin dievaluasi, atau penegakan hukum berjalan sebelum mendapat makanan, obat, tempat tinggal, atau bantuan evakuasi.Masalah muncul ketika bantuan warga mulai menggantikan pekerjaan yang seharusnya dilakukan negara. Jangan sampai keberhasilan gerakan sumbangan dari publik dan untuk publik ini justru membuat negara semakin jarang ditagih. Baca juga: Kenapa donasi banjir Sumatra dari ‘influencer’ cepat meraup dukungan publik? Menyumbang bukan masalahnyaRiset bencana menunjukkan bahwa jaringan sosial warga penting dalam pemulihan. Ilmuwan politik Daniel Aldrich, misalnya, mengungkap hubungan antarwarga merupakan salah satu faktor penting dalam kemampuan masyarakat bangkit setelah bencana.Di Indonesia, penelitian tentang gerakan berbagi makanan di Yogyakarta selama pandemi juga menunjukkan bagaimana aksi sukarela warga menopang kelompok rentan.Hukum Indonesia pun menempatkan warga dan negara pada posisi yang berbeda. Undang Undang Penanggulangan Bencana memberi warga hak dan kewajiban untuk terlibat, tetapi menetapkan pemerintah dan pemerintah daerah sebagai penanggung jawab utama .Karena itu, bantuan warga seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti.Ferry pun pernah menjelaskan hal tersebut dengan sederhana–bahwa jika regulator memiliki kewajiban melakukan 100 dan masyarakat membantu dengan 1, kewajiban regulator tetap 100.Persoalannya justru muncul di ruang publik. Ketika warga membantu menutup kebutuhan yang tidak terpenuhi pemerintah, korban memang tertolong.Namun, jika respons pemerintah berhenti pada pujian terhadap kedermawanan warga, perhatian publik dapat bergeser: dari menagih mengapa masalah terjadi menjadi merayakan berapa banyak uang yang berhasil dikumpulkan.Untuk kebakaran hutan dan lahan, pemerintah memang mengerahkan ribuan personel untuk penanganan karhutla. Namun, selain tanggap penanggulangan, negara tetap harus mencegah kebakaran berulang, mengevaluasi izin, menindak pelanggaran, dan memperbaiki tata kelola lingkungan. Baca juga: Patungan hutan ala Ferry Irwandi: Solusi atau gagal paham akar masalah karhutla? Sembunyi di balik kata ‘gotong royong’Ketika pejabat menyebut patungan warga sebagai “gotong royong”, terdengarnya positif. Namun, jika tidak disertai penjelasan tentang apa yang sedang dilakukan pemerintah, istilah tersebut berisiko menempatkan negara sebagai penonton yang bertepuk tangan atas solidaritas masyarakat.Filsuf politik Iris Marion Young menjelaskan bahwa tanggung jawab atas ketidakadilan struktural memang dapat dipikul bersama, tetapi tidak berarti semua pihak memiliki tanggung jawab yang sama besar. Mereka yang memiliki lebih banyak kekuasaan dan sumber daya memikul tanggung jawab lebih besar. Dalam konteks bencana, warga dapat menyumbang Rp10 ribu atau Rp10 juta, tetapi mereka tidak memiliki kewenangan mencabut izin konsesi, menegakkan hukum, mengatur tata ruang, atau menentukan anggaran negara. Kewenangan itu ada pada pemerintah.Karena itu, gotong royong tidak boleh menjadi bahasa yang membuat kewajiban negara terdengar seperti pekerjaan sukarela. Baca juga: Aksi kritis di media sosial kian masif, tapi kurang memberikan perubahan nyata Tiga pertanyaan untuk menandai batasAda setidaknya tiga pertanyaan yang dapat diajukan setiap kali kampanye donasi bencana menjadi viral.Pertama, apakah donasi ini menjawab kebutuhan darurat atau menggantikan fungsi dasar negara?Makanan, obat, evakuasi, dan tempat tinggal sementara jelas membutuhkan solidaritas segera. Namun, jika masyarakat harus patungan untuk membangun kembali fasilitas publik atau memulihkan hutan yang rusak, publik perlu bertanya mengapa fungsi tersebut tidak sepenuhnya dijalankan melalui kebijakan dan anggaran negara. UU Penanggulangan Bencana pun menempatkan pemulihan pascabencana sebagai tanggung jawab pemerintah.Kedua, apakah pejabat berbicara sebagai pihak yang ditagih atau sebagai penonton?Warga memiliki hak untuk memperoleh informasi dan mengawasi pelaksanaan penanggulangan bencana. Karena itu, ketika miliaran rupiah terkumpul dari masyarakat, respons pemerintah seharusnya bukan hanya “terima kasih” atau pujian atas gotong royong. Publik juga berhak mendapat jawaban: bagaimana pemerintah mencegah bencana serupa, mengevaluasi izin, menindak pelanggaran, dan menggunakan anggaran pencegahan?Ketiga, apakah percakapan berhenti pada angka donasi atau berlanjut ke penyebab bencana?Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Walhi mencatat 74% titik panas di Kalimantan berada di wilayah konsesi perusahaan. Bencana bukan sekadar peristiwa alam, melainkan mencerminkan kegagalan pembangunan dan tata kelola. Karena itu, donasi seharusnya memiliki dua arah: satu tangan membantu korban, tangan lainnya menunjuk pihak yang memiliki kewenangan untuk mencegah bencana berikutnya.Kemarau akan kembali. Musim hujan akan kembali. Banjir, kebakaran, dan bencana lain juga akan kembali menguji solidaritas warga.Warga hampir pasti akan kembali bergotong royong–dan itu baik. Yang tidak boleh ikut berulang adalah pola ketika negara menerima pujian atas gotong royong masyarakat, sementara kewajibannya sendiri tidak ikut dibicarakan.Ferry sudah memberi hitungannya: kewajiban negara tetap 100, berapa pun yang disumbangkan warga.Jadi, di mana tanggung jawab kemanusiaan warga berakhir dan tanggung jawab politik negara dimulai? Mungkin tepat setelah ucapan terima kasih. Baca juga: Ketika negara gagal menjamin rasa aman, warga bisa melihat pemerintah sebagai ancaman Arief Rakhman tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham, atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi selain yang telah disebut di atas.