Eks Jampidsus Febrie Didakwa Terima Rp 55 M Hasil Peras Saksi Kasus Jiwasraya

Wait 5 sec.

Febrie Adriansyah usai sidang pembacaan dakwaan terhadap mantan Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (7/10/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanMantan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah didakwa menerima uang Rp 55 miliar hasil pemerasan terhadap saksi kasus korupsi Jiwasraya bernama Tan Kian. Uang tersebut diberikan usai Tan Kian ditakut-takuti akan menjadi tersangka.Peristiwa itu terjadi pada awal 2020. Ketika itu, Febrie masih menjabat Direktur Penyidikan pada jampidsus."Terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah memaksa Tan Kian memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," kata jaksa membacakan dakwaan Febrie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10)."...Tan Kian memberikan uang sejumlah SGD 5.000.000 atau setidak-tidaknya setara dengan Rp 55.000.000.000 kepada Terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya," sambung jaksa.Menurut dakwaan, Febrie melakukan perbuatan itu bersama-sama Ferry Yanto Hongkiriwang pada sekitar 2020. Ia menjabat Direktur Penyidikan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-372/A/JA/12/2019 tanggal 16 Desember 2019. Jaksa menyebut jabatan itu memberi Febrie kewenangan menentukan status hukum pihak yang perkaranya ditangani Direktorat Penyidikan.Febrie dan Ferry sudah saling kenal sejak 2013-2015, ketika Febrie menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Keduanya disebut dekat dan kerap bertemu di sebuah kafe di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan.Selain itu, Ferry disebut sering ikut berkumpul dengan Febrie bersama Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin. Febrie disebut mengenal Don Ritto dan Nurman sejak masa kuliah.Ketika Febrie menjabat Kajari Bandung tahun 2012, Don Ritto merupakan advokat di Bandung. Menurut dakwaan, Don Ritto dan Nurman Herin sering bertemu di rumah Febrie di Jalan Radio I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan Cafe de’Clan Signature, Cilandak, Jakarta Selatan.Saksi Ditakut-takuti Jadi TersangkaPada awal 2020, penyidikan kasus Jiwasraya sedang berjalan. Benny Tjokrosaputro sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tan Kian, rekan bisnis Benny, sudah dua kali diperiksa sebagai saksi dan mulai khawatir.Tan Kian lalu meminta Lucy Kweek mempertemukannya dengan Ferry, yang dianggap orang dekat Febrie. Pertemuan berlangsung di Mall Pacific Place, Jakarta Selatan. Alih-alih menenangkan, Ferry justru menakut-nakuti Tan Kian."Koko bisa jadi tersangka," kata Ferry, seperti tertulis dalam dakwaan."Jangan dijadikan tersangka dong, kan saya tidak ada hubungannya dengan perkara Asabri atau Jiwasraya," jawab Tan Kian."Terserah Koko percaya atau tidak," balas Ferry.Setelah itu, Ferry meminta uang Rp 55 miliar. Karena takut, Tan Kian menyanggupinya.Uang Berpindah TanganFerry kemudian bertemu Febrie di rumah duka di Grogol, saat Febrie melayat mertuanya yang meninggal. Kala itu, Ferry melaporkan bahwa Tan Kian ketakutan akan ditetapkan sebagai tersangka dan menyanggupi memberi uang Rp 50 miliar.Penyerahan uang kemudian terjadi di Hotel The Ritz-Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Ferry menerima uang dari Tan Kian dalam tiga tahap. Seluruhnya berupa dolar Singapura, totalnya SGD 5 juta atau sekitar Rp 55 miliar. Ferry melaporkan penerimaan itu kepada Febrie.Dinginkan saja dulu- Kata Febrie, menurut dakwaan.Beberapa hari kemudian, Febrie memerintahkan Ferry membawa dan menyerahkan uang tersebut kepada Nurman Herin di depan Restoran A&W, Jalan Cipete Raya.Nurman menerima uang itu dalam tas ransel, lalu menyimpannya di kantor PT Koin Money Changer (PT Kantor Omzet Indonesia) di Jalan Cipete Raya. Beberapa hari berselang, di rumah Febrie di Jalan Radio I, Kramat Pela, Ferry melapor."Om, sudah diterima," ujar Ferry."Oh, ya sudah, oke," jawab Febrie.Beberapa hari kemudian, Nurman datang ke rumah Febrie. Ia melaporkan sekaligus menyerahkan uang sekitar Rp 50 miliar dalam dolar Singapura yang bersumber dari Tan Kian.Atas perbuatannya, Febrie didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah