REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027/ 1448 H sebesar Rp 98.466.351,35 per jamaah. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan jamaah ditetapkan...