Menhub: Potongan Aplikator 8% Diatur dalam Perpres Ojol

Wait 5 sec.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi dalam ramah tamah Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan (Forwahub) di Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/10). Foto: Widya Islamiati/kumparanMenteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan biaya platform atau potongan aplikator sebesar 8% untuk pengemudi ojek online (ojol) telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang transportasi online. Aturan tersebut sebelumnya telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan.Dudy mengatakan pemerintah akhirnya memberikan kepastian mengenai pengaturan ojek online. Menurutnya, salah satu hal yang paling ditunggu pengemudi ojol ialah kepastian mengenai biaya platform.“Kami sebagai pemangku transportasi umum terkait dengan ojek online sebagai bagian dari Perpres yang dikeluarkan, kami telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan yang diberlakukan per tanggal 1 Juli kemarin di mana salah satu yang paling ditunggu-tunggu sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden bahwa pengaturan biaya platform 8% itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan juga ada di dalam Perpres tersebut sehingga ini menjawab apa yang menjadi harapan daripada teman-teman online,” ujarnya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10).Selain mengatur biaya platform, Dudy mengatakan pemerintah juga mengatur tarif ojek online. Ketentuan tarif tersebut nantinya menjadi salah satu rujukan bagi kementerian lain dalam mengatur layanan transportasi online.“Begitu juga kami sebagai pengampu mengatur mengenai tarif. Jadi nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan dari kementerian di antaranya kementerian Komdigi dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan. Jadi, sekali lagi saya mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan DPR RI karena dengan adanya Perpres ini dan juga aturan-aturan turunannya memberikan kepastian kepada rekan-rekan pengemudi ojek online khususnya roda dua,” kata Dudy.Sejumlah pengendara ojek online (ojol) melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanPerpres Atur Kepentingan Ekosistem OjolSementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan penyusunan Perpres tersebut telah melalui proses panjang dan dinamika dengan berbagai pihak dalam ekosistem transportasi online.“Maksudnya, proses panjang dan kita telah menyempurnakan perpres terkait perlindungan ataupun pengakomodasian kepentingan semua pihak yang ada di ekosistem transportasi online dan per hari ini. Perpres ini mengakomodasi dua hal yang dulunya kita hanya sekadar berbicara tentang transportasi orang, tapi sekarang juga Perpres ini mengatur juga terkait penghantaran barang dan produk-produk makanan yang ada di ekosistem transportasi online ini,” jelasnya.Maman mengatakan pengaturan tersebut nantinya akan diikat melalui perjanjian kemitraan. Ia menilai ketentuan itu menjadi langkah terobosan karena mengatur kepentingan berbagai pihak, mulai dari aplikator hingga pengemudi ojol.“Dan semua sudah rampung dan nanti akan diikat juga dalam kemitraan dan ini sebuah langkah terobosan yang positif. Dan ini semua sudah kita bicarakan dengan semua pihak baik dari aplikator dan juga dari saudara-saudara kita para ojek online. Dan mudah-mudahan kita punya harapan besar bahwa perpres ini bisa memberikan kemanfaatan yang positif dan besar kepada semua yang terlibat di ekosistem ini,” katanya.Maman menekankan Perpres tersebut juga berkaitan dengan kepentingan merchant dan pelaku UMKM yang menggunakan ekosistem transportasi online.“Maka dari itu saya mewakili kementerian UMKM dan juga pemerintah mohon bisa dimaklumi kenapa kita sangat hati-hati dalam mengambil langkah ini, karena demi kepentingan orang banyak yang terlibat di dalam ekosistem ini,” ucap Maman.“Dan alhamdulillah semua sudah dirampungkan dan insya Allah akan segera bisa kita terapkan dan juga aspirasi semua sudah masuk ke DPR dan mudah-mudahan ini menghasilkan sebuah keputusan, kebijakan yang positif dan baik buat semua yang terlibat di ekosistem ini,” sambungnya.Sejumlah pengendara ojek online (ojol) melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanAturan Turunan untuk OjolMaman mengatakan setelah Perpres diterapkan, Kementerian UMKM memiliki tugas untuk mengawal perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojol.“Ini menjadi kunci penting untuk menurunkan atau mendetailkan yang ada di dalam perpres dan secara wewenang terkait aturan, tarif, dan lain sebagainya di pengangkutan orang ada di Kementerian Perhubungan dan terkait pengangkatan pengangkutan barang dan lain sebagainya ada di Komdigi,” kata dia.Di sisi lain, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan pihaknya telah melakukan simulasi untuk menyusun pengaturan biaya jasa transportasi untuk layanan pengantaran barang dan makanan.“Seperti yang sudah diketahui oleh ekosistem platform digital pengantaran barang dan makanan. Jadi, teman-teman sekalian di dalam pasal 11 ayat 4 di Perpres ini Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan, dan prinsip pengaturan ini adalah bagaimana menjamin penghasilan yang layak bagi pengemudi dan perlindungan risiko terhadap pengemudi dalam melakukan jasa pengantaran barang dan makanan,” ungkapnya.Nezar mengatakan pengaturan tarif untuk layanan pengantaran barang dan makanan nantinya akan dituangkan lebih lanjut dalam peraturan menteri.“Kita juga akan menurunkan dalam bentuk peraturan menteri di mana nanti akan dijelaskan di sana jaminan akuntabilitas dan transparansi bagaimana pembentukan tarifnya itu dilakukan oleh platform. Jadi, intinya adalah kita ingin satu, pendapatan pengemudi jasa transportasi layanan pengantaran barang dan makanan ini menjadi lebih baik dengan perpres ini dan ada perlindungan juga yang lebih baik lalu juga ada perlindungan terhadap sustainability dari ekosistem pengantaran barang dan makanan,” ujar Nezar.Ia memastikan aturan turunan dari Kementerian Komdigi akan segera diterbitkan setelah Perpres tersebut berlaku.“Segera setelah Perpres ini peraturan menteri Komdigi akan kita luncurkan dan akan kita umumkan dalam waktu secepatnya,” pungkasnya.