Konferensi pres kasus kematian siswa kelas 2 SDN 1 Kebondalem Pemalang yang diduga dirundung kakak kelas. Foto: Polres PemalangDua orang anak yang menjadi pelaku kasus perundungan (bullying) maut di SD Negeri 01 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, dijatuhi sanksi hukuman berupa rehabilitasi sosial.Keduanya akan menjalani proses rehabilitasi sosial di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Antasena yang berlokasi di Kabupaten Magelang.Kepastian hukuman bagi kedua Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) tersebut disampaikan oleh Wakapolres Pemalang, Kompol Eddy Purnama, dalam konferensi pers pada Kamis malam (8/10/2026)."Keduanya, ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum), menjalani rehabilitasi sosial di LPKS Antasena Magelang," kata Kompol Eddy Purnama.Eddy menjelaskan, keputusan penjatuhan sanksi rehabilitasi sosial ini diambil setelah melewati tahapan sesuai prosedur hukum anak, yakni berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta penetapan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Pemalang."Rehabilitasi sosial diambil setelah adanya penetapan dari Ketua PN Pemalang dan juga masukan dari Bapas," jelasnya.Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, menambahkan bahwa kepolisian saat ini masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan dugaan pelaku lainnya dalam insiden perundungan tersebut."Untuk itu (potensi terduga pelaku lain), sedang dilakukan pendalaman," pungkas Faizal.