Terlibat Prostitusi, WN Nigeria Dideportasi dari Bali

Wait 5 sec.

Deportasi TE, WN Nigeria yang terlibat kasus prostitusi di Bali. Foto: Rudenim DenpasarRumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi warga negara (WN) Nigeria berinisial TE (23) yang terlibat prostitusi di Bali.TE sebelumnya ditangkap bersama 12 WNA lainnya pada Kamis (17/9). Ia diketahui menggunakan visa kunjungan untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial.Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, mengatakan TE dideportasi pada Selasa (6/10) dengan tujuan akhir Lagos, Nigeria."TE dideportasi dengan tujuan akhir Lagos, Nigeria. Dia juga diusulkan masuk ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia untuk jangka waktu yang ditetapkan," kata Teguh dalam keterangannya yang diterima Kamis (8/10).TE ditangkap tim gabungan Polda Bali dan Imigrasi Ngurah Rai di kawasan Umalas. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat dan kepolisian terkait dugaan aktivitas prostitusi.Berdasarkan hasil pemeriksaan, TE menawarkan jasa prostitusi dengan tarif sekitar 800 dolar Australia (AUD) kepada pelanggan. Pemesanan jasa tersebut dilakukan melalui aplikasi Telegram dan WhatsApp.Rudenim Denpasar Deportasi 7 WNA LainnyaSelain TE, Rudenim Denpasar juga mendeportasi tujuh WNA lainnya dari lima negara berbeda. Deportasi dilakukan pada periode 30 September hingga 7 Oktober 2026.Ketujuh WNA tersebut berasal dari Rusia, India, Nigeria, Amerika Serikat, dan Bulgaria. Mereka dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) karena berbagai pelanggaran, mulai dari tidak membayar makanan di restoran, penyalahgunaan izin tinggal, tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, hingga overstay.WN Rusia berinisial PB (36) dan anak perempuannya, ZB (7), dideportasi karena diduga mengambil barang dan menikmati makanan di sejumlah restoran dengan menjanjikan pembayaran melalui transfer.Karena pembayaran tak kunjung dilakukan, PB dilaporkan sejumlah pelaku usaha di kawasan Kuta Selatan pada akhir Agustus. PB dan anaknya kemudian diamankan petugas Imigrasi Ngurah Rai di salah satu restoran di kawasan Pecatu."Hasil pemeriksaan mengungkap keduanya merupakan pemegang Visa on Arrival yang telah overstay selama 318 hari. Dia didetensi selama 35 hari di Rudenim Denpasar," jelas Teguh.PB dan anaknya dideportasi pada Rabu (30/9) dengan tujuan akhir Moskow, Rusia.Pada Senin (5/10), Rudenim Denpasar mendeportasi WN India berinisial DMIA yang telah overstay selama 30 hari. Dia juga tidak mampu membayar biaya beban overstay sebesar Rp1 juta per hari.DMIA kemudian dideportasi dengan tujuan akhir Bengaluru, India.Selanjutnya, pada Selasa (6/10), Rudenim Denpasar mendeportasi tiga WNA, yakni dua WN Nigeria berinisial EDN (30) dan UPJ (40), serta seorang WN Amerika Serikat berinisial JLH (42).Teguh mengatakan EDN telah overstay selama 3 tahun 4 bulan, sedangkan JLH overstay selama 54 hari. Sementara itu, UPJ tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.EDN dan UPJ dideportasi dengan tujuan Lagos, Nigeria. Sementara JLH dideportasi ke Guam, Amerika Serikat."Khusus EDN, petugas mendampinginya ke Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta untuk penerbitan Emergency Travel Certificate (ETC). Setelah dokumen tersebut diterbitkan, EDN dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta," terangnya.Terakhir, pada Rabu (7/10), Rudenim Denpasar mendeportasi WNA asal Bulgaria berinisial GTH (49). Dia telah overstay selama 65 hari dan dideportasi dengan tujuan akhir Sofia, Bulgaria.Selain dideportasi, seluruh WNA tersebut juga diusulkan masuk ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia selama jangka waktu yang ditetapkan.Ketentuan mengenai penangkalan diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Penetapan jangka waktu penangkalan menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan mempertimbangkan jenis pelanggaran serta fakta dan keadaan masing-masing kasus."Masa penangkalan dapat ditetapkan selama lima hingga 10 tahun, bahkan seumur hidup dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tutup Teguh.