Begini Cara Eks Jampidsus Febrie Mencuci Uang Rp346 Miliar Lebih

Wait 5 sec.

JPNN.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penerimaan Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar AS yang berasal dari tindak pidana korupsi.