Eks Kepala Desa & ASN BPN Aceh Terbitkan Surat Tanah Fiktif Nilainya Rp 2,21 M

Wait 5 sec.

Kepala Desa Sigulai periode 2019-2025 berinisial S dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial DS di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh. Foto: Dok. IstimewaKejati Aceh menahan Kepala Desa Sigulai periode 2019–2025 berinisial S dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh berinisial DS atas kasus korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kabupaten Simeulue.Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan modus tersebut dilakukan dengan menerbitkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) serta dokumen pendukung fiktif lainnya. Dokumen ini kemudian digunakan sebagai dasar penilaian hingga pembayaran ganti rugi."Akibat perbuatan tersebut, pembayaran ganti kerugian yang seharusnya dialokasikan untuk satu bidang tanah desa justru dibayarkan kepada 32 pihak perorangan yang tidak berhak," kata Ali lewat keterangannya.Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh tim ahli, tindakan manipulatif kedua tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2,21 miliar (Rp 2.219.604.880).Diserahkan ke Kejari SimeuluePenyidik Kejati Aceh menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Simeulue, Rabu (7/10).Kedua tersangka kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh, terhitung sejak 7 hingga 26 Oktober 2026."Selanjutnya perkara ini akan dilimpahkan penuntut umum ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh untuk menjalani proses persidangan," ujar Ali dalam keterangannya.Ali menjelaskan, data awal mencatat terdapat 26 bidang tanah yang menjadi objek pengadaan, terdiri dari 25 bidang milik masyarakat dan satu bidang milik aset desa. Namun, dalam pelaksanaannya jumlah tersebut mendadak melonjak menjadi 77 bidang tanah.Penyidik menemukan satu bidang tanah desa dipecah secara melawan hukum menjadi 32 bidang dengan status kepemilikan perorangan.