Pasutri Atlet Disabilitas Digendam di Semarang, Uang-Perhiasan Dibawa Kabur

Wait 5 sec.

Ilustrasi menggunakan perhiasan yang sesuai dengan gaya di pantai. Foto: Adriana Caceres/ShutterstockSepasang suami istri di Semarang, Jawa Tengah menjadi korban penipuan dengan modus gendam. Keduanya merupakan penyandang disabilitas sekaligus atlet renang difabel tingkat nasional.Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang AKP Jumani mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Senin (5/10). Saat itu korban H (36) menjemput sang istri berinisial MS di Bandara Ahmad Yani Semarang. Keduanya tinggal di Ungaran Barat Kabupaten Semarang.Dalam perjalanan menggunakan BRT Trans Semarang korban bertemu dua pelaku yang mengaku bernama H. Ridwan dan Abdul Fatah. Keduanya menawarkan tumpangan menggunakan mobil lantaran perjalanan searah."Korban setuju lalu turun di Halte Balaikota. Mereka berpindah ke mobil dijemput pelaku lain bernama Eka Wahyu alias Kipli," ujar Jumani, Jumat (9/10).Perjalanan berlanjut menggunakan mobil tersebut, korban di dalam kendaraan bersama pelaku Ridwan, Abdul Fatah, dan Kipli. Mobil kemudian berhenti di sebuah minimarket di Jalan S Parman dengan alasan membeli minuman."Saat di depan sebuah minimarket tiba-tiba muncul pelaku Sutedjo, mengaku sebagai warga Malaysia yang sedang mengalami masalah dan membutuhkan uang untuk biaya pulang ke Jayapura," jelas dia.Sutedjo lalu menawarkan sebuah perhiasan yang disebutnya berlian kepada korban dan istrinya. Ia juga meminta sejumlah uang serta perhiasan milik korban dan berjanji akan menggantinya hingga dua kali lipat setelah dirinya sampai di Jayapura."Tiga pelaku lain berperan meyakinkan korban. Mereka berpura-pura merasa iba dan turut memengaruhi pasangan suami istri tersebut agar memberikan uang dan kalung emas," imbuh dia.Korban yang terpengaruh kemudian mengambil uang tunai Rp 5 juta dari ATM di dalam minimarket. Korban juga menyerahkan kalung emas milik istrinya seberat 20,19 gram kepada pelaku."Setelah mendapatkan barang berharga korban, para pelaku kemudian meninggalkan pasangan tersebut di pinggir jalan," imbuh dia.Sadar telah ditipu, korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polrestabes Semarang. Keduanya mengalami kerugian dengan total mencapai puluhan juta."Total kerugian korban ditaksir sekitar Rp 52 juta, terdiri dari uang tunai Rp 5 juta dan perhiasan emas yang nilainya sekitar Rp 47 juta," sebut Jumani.Polisi akhirnya menangkap Sutedjo di wilayah Waru, Kabupaten Sidoarjo, pada Selasa (6/10) sekitar pukul 17.00. Sehari setelahnya, tersangka Abdul Fatah diamankan di Ruko Ngaliyan Square, sekitar pukul 08.30."Mendasari hasil penyelidikan, yang telah mengetahui keberadaan pelaku, unit resmob langsung bergerak cepat berhasil menangkap dan mengamankan ke dua pelaku untuk pendalaman dan proses selanjutnya," tegas Jumani.Polisi, juga masih memburu dua pelaku lainnya yakni Purwanto yang mengaku bernama H Ridwan dan Eka Wahyu alias Kipli."Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp 7 juta, telepon seluler, berlian palsu, uang mainan, uang ringgit Malaysia, tas ransel, serta barang lainnya yang berkaitan dengan perkara," kata Jumani.Atas kejahatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan.