Babak Baru Kasus Aqib, Anak SD Berusia 7 Tahun, yang Dirundung hingga Meninggal

Wait 5 sec.

Orang tua siswa ngamuk serta berunjuk rasa di SDN 1 Kebondalem, Pemalang, Jawa Tengah, Senin (5/10/2026). Foto: Dok. IstimewaPenanganan kasus dugaan perundungan di SDN 01 Kebondalem, Pemalang, masih terus bergulir dan memasuki babak baru. Kasus ini menyebabkan seorang anak berusia 7 tahun bernama Muhammad Hasbi Al Aqib meninggal dunia.Kasus pun bisa dibilang masuk ke babak baru, setelah pelaku perundungan dijatuhi sanksi. Berikut update kasus itu:2 Pelaku Diputus RehabilitasiDua terduga pelaku perundungan ditetapkan menjalani rehabilitasi sosial di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Antasena, Magelang, selama enam bulan.Keluarga Aqib mengaku menerima keputusan rehabilitasi sebagai sanksi terhadap dua kakak kelas yang diduga melakukan perundungan hingga menyebabkan tewasnya Aqib.Hal tersebut dikatakan Kuasa hukum keluarga Aqib, Huseinda Kusuma. Ia mengatakan, pihak keluarga Aqib menerima lantaran itu merupakan ketentuan hukumnya."Dari keluarga sudah menerima karena memang kami sudah memberikan penjelasan, dari pihak kepolisian juga sudah memberikan penjelasan. Keluarga mengikuti prosedur hukum dan penjatuhan sanksi sesuai ketentuan hukum," ujar Huseinda, Jumat (9/10).Ibu MHAQ (7) menunjukkan foto anaknya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Kebondalem, Kabupaten Pemalang. Foto: Dok. kumparanIa menilai, sanksi berupa rehabilitasi terhadap dua anak yang terlibat sudah sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA)."Di Pasal 21 itu memang untuk anak di bawah usia 12 tahun tidak ada proses pemidanaan. Maka memang sesuai ketentuan yang ada itu dijatuhi sanksi berupa rehabilitasi, jadi tidak ada sanksi berupa pemenjaraan," jelas dia.Selain itu, menurut dia, hukuman yang dikenakan kepada kedua kakak kelas Aqib terbilang sudah cukup tinggi sesuai dengan ketentuan hukum."Pemberian sanksi itu sebenarnya sudah yang maksimal. Karena ada yang minimalnya yaitu dikembalikan pembinaan ke orang tua. Kita juga tidak boleh melakukan tindakan eksesif yang artinya yang melampaui hukum melampaui kewenangan," tegas Huseinda.Kecewa Kepsek yang Dicopot Diberi Jabatan BaruKepala Sekolah SDN 1 Kebondalem, Pemalang, Jawa Tengah. Foto: Dok. IstimewaErning Rustini, Kepala SDN 01 Kebondalem, yang dicopot buntut kasus tewasnya Aqib, justru mendapat penugasan baru sebagai kepala sekolah di tempat lain.Huseinda Kusuma mengaku mengantongi surat penugasan Erning yang menunjukkan ia lolos seleksi calon kepala sekolah di tempat baru."Kepala sekolahnya itu kan sudah dicopot, tetapi ada informasi lain yang kami dapatkan bahwa kepala sekolah ini diusulkan untuk menjadi kepala sekolah di tempat lain. Sudah lolos. Kami ada bukti suratnya," ujar Huseinda.Huseinda menyebut surat kelulusan seleksi itu terbit pada 2 Oktober 2026, atau dua hari setelah kematian Aqib pada 30 September 2026."Ini sungguh miris. Ketika peristiwa sudah mencuat, masih ada surat yang keluar dari Pemkab Pemalang bahwa nama yang bersangkutan lolos seleksi calon kepala sekolah," jelasnya.Menurut Huseinda, penugasan baru ini menunjukkan Pemkab Pemalang tidak bersungguh-sungguh dalam menangani kasus tersebut. Ia menilai Erning seharusnya menjalani pemeriksaan komprehensif, bukan malah diberi penugasan baru."Seharusnya bukan dipromosikan ke tempat lain, melainkan menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Inspektorat. Apabila terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian, harus dijatuhi sanksi disiplin pegawai negeri," tegas Huseinda.Selain itu, Huseinda menyayangkan sikap Erning yang terkesan enggan bertanggung jawab atas insiden tersebut."Sampai detik ini belum ada sikap yang menunjukkan oknum guru dan kepala sekolah itu merasa menyesal. Bahkan ada pernyataan yang kami nilai sebagai bentuk penolakan disalahkan, seperti ajakan 'ayo bertemu, saya tidak mau dikambinghitamkan'," ungkapnya.Pihak keluarga korban telah resmi melaporkan Erning Rustini ke Inspektorat Kabupaten Pemalang agar diproses secara hukum dan disiplin.Diperiksa InspektoratPlt Bupati Pemalang Nurkholes memberikan keterangan kejadian bullying yang terjadi di SDN 1 Kebondalem, Pemalang. Foto: Dok. IstimewaSetelah dilaporkan, Erning Rustini, menjalani pemeriksaan disiplin kepegawaian oleh tim gabungan bentukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang pada Jumat (9/10).Tim gabungan tersebut dibentuk atas instruksi Plt Bupati Pemalang, Nurkholes, dan terdiri dari sejumlah instansi lintas sektor, yakni Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga; BKD; Bagian Hukum; serta Inspektorat."Betul, yang bersangkutan diperiksa tentang disiplin kepegawaian setelah statusnya sebagai kepala sekolah dinonaktifkan," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemalang, Ismun Hadiyo.Ismun menambahkan, pemeriksaan tidak menutup kemungkinan akan berkembang ke pihak lain di lingkungan sekolah, termasuk guru wali kelas."Kemungkinan ke situ ada, tetapi kami fokus mendalami pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terlebih dahulu," jelas Ismun.Erning Rustini resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepsek SDN 01 Kebondalem sejak Rabu (7/10). Hingga saat ini, Pemkab Pemalang belum menunjuk pejabat pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan posisi tersebut.