Sederet Ikhtiar Agar Haji 2027 Lancar

Wait 5 sec.

Mendagri Tito Karnavian bersama Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dan Wakil Menkes Dante Saksono Harbuwono menunjukkan dokumen saat penandatanganan SEB Tiga Menteri di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (9/10/2026). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTOSejumlah ikhtiar terus dilakukan pemerintah untuk menyambut penyelenggaraan haji 2027. Persiapan dimatangkan agar pelaksanaan berjalan lancar.Salah satunya yakni dengan menelurkan Surat Edaran Bersama (SEB) Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Haji dan Umrah, serta Kementerian Kesehatan, untuk menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk membenahi penyelenggaraan ibadah haji.Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan langkah ini bertujuan mencegah penyalahgunaan data calon jemaah yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan sosial.Tito mengatakan, SEB tersebut ditandatangani untuk memperkuat koordinasi pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan pelayanan haji dan umrah."Surat Edaran Bersama dan ini nanti akan menjadi pegangan dari rekan-rekan di daerah untuk melakukan sinergi follow up-nya," kata Tito dalam agenda penandatanganan SEB Kemendagri, Kemenhaj, dan Kemenkes di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (9/10).Kegiatan ini dihadiri Mendagri Tito, Menhaj Irfan Yusuf, dan Wamenkes Dante Saksono mewakili Menkes.Tito meminta pemerintah daerah menindaklanjuti surat edaran tersebut dengan berkoordinasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta Dinas Kesehatan.Menurut Tito, koordinasi antarlembaga diperlukan untuk memastikan pelayanan haji berjalan tertib sekaligus mencegah penyalahgunaan identitas calon jemaah."Rekan-rekan di provinsi, kabupaten, kota, Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan, ini sinergi dengan Kanwil dari Kementerian Umrah dan Haji, sehingga penanganan tiap-tiap daerah juga berlaku tertib, tidak menimbulkan masalah, baik masalah hukum maupun masalah sosial, keributan, kegaduhan yang tidak perlu, tidak berguna, akan lebih tertib," ujarnya.Pemadanan Data untuk Cegah Penyalahgunaan IdentitasMendagri Tito Karnavian bersama Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dan Wakil Menkes Dante Saksono Harbuwono bertukar dokumen saat penandatanganan SEB Tiga Menteri di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (9/10/2026). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTOTito mengatakan, salah satu persoalan yang ditemukan Kementerian Haji dan Umrah ialah calon jemaah yang menggunakan nama orang lain, memiliki data ganda, atau mendapat percepatan keberangkatan meski seharusnya masih mengantre.Persoalan tersebut akan ditangani melalui pemadanan data calon jemaah dengan data kependudukan yang dikelola Kemendagri."Nah, ini akan membuat klarifikasi ini, validasi ini akan membuat orang yang berangkat betul-betul tepat sasaran dan berhak pada waktunya. Ini akan memotong waktu juga,” tegas Tito.Kemendagri akan mendukung proses tersebut melalui data kependudukan yang dilengkapi biometrik, seperti pengenalan wajah, sidik jari, dan iris mata. Data itu dapat digunakan untuk memeriksa identitas calon jemaah serta memastikan hubungan keluarga dalam proses pelimpahan nomor porsi.Tito berharap validasi data tersebut juga dapat menekan praktik percaloan yang memanfaatkan celah dalam antrean keberangkatan haji.Atur Tarif Pemeriksaan Kesehatan dan VaksinasiSelain membenahi data calon jemaah, kerja sama dengan Kementerian Kesehatan mencakup penyeragaman tarif pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji dan pengaturan vaksinasi.Tito mengatakan SEB tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menindaklanjuti pembenahan pelayanan haji sesuai dengan kewenangan masing-masing."Nah, ini kita minta mereka mem-follow up dengan bahan paparan kami dan surat edaran tadi menjadi pegangan, dasar hukum bagi mereka untuk melakukan pembenahan di daerah masing-masing," ujarnya.6 Langkah Benahi HajiMendagri Tito Karnavian, Menhaj Mochamad Irfan Yusuf, dan Wamenkes Dante Saksono Harbuwono usai penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (9/10/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparanMenteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyiapkan enam agenda strategis untuk membenahi penyelenggaraan ibadah haji.Agenda tersebut mencakup pemutakhiran data jemaah, integrasi sistem digital, penyeragaman pemeriksaan kesehatan, hingga perbaikan tata kelola petugas haji daerah (PHD).Gus Irfan mengatakan, pembenahan diperlukan untuk melindungi hak jemaah, menjaga keadilan antrean, serta memastikan pelayanan haji berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.“Ada 6 agenda yang perlu kita kawal bersama,” kata Gus Irfan.Agenda pertama adalah memastikan data inti jemaah haji dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.Pemerintah akan menindaklanjuti hasil pemadanan data dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), termasuk data yang tidak sesuai, ganda, anomali, serta jemaah yang telah meninggal dunia."Penguatan Siskohat tidak cukup dilakukan dengan memperbaiki aplikasi. Kita harus memastikan bahwa data yang digunakan bersumber dari referensi resmi, proses perubahannya tercatat, dan setiap koreksi dapat kita telusuri," jelas Gus Irfan."Tujuan akhirnya bukan sekadar memiliki data yang lengkap, tetapi memastikan bahwa setiap hak jemaah dikelola berdasarkan identitas yang sah dan dapat diverifikasi," lanjutnya.Agenda kedua adalah mengintegrasikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dengan sistem layanan haji. Langkah ini ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan nomor porsi, praktik jual beli porsi, penggunaan joki, serta pelimpahan nomor porsi yang tidak sesuai ketentuan."Integrasi ini penting karena kita ingin menggeser pola verifikasi yang selama ini bergantung pada pemeriksaan dokumen menjadi verifikasi yang terhubung dengan sumber data resmi dan dapat diaudit," ujar Irfan.Agenda ketiga adalah memastikan integrasi sistem tersebut sejalan dengan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Satu Data Indonesia, dan perlindungan data pribadi."Integrasi data haji harus menjadi bagian dari transformasi pemerintahan digital secara nasional. Kita harus bergerak sejalan dengan kebijakan SPBE, Satu Data Indonesia, dan Perlindungan Data Pribadi," kata dia.Agenda keempat adalah menyeragamkan standar pemeriksaan kesehatan dan penetapan istitha'ah, yakni kemampuan jemaah secara kesehatan untuk menjalankan ibadah haji.Pemerintah juga akan memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan biaya yang dikenakan kepada calon jemaah."Untuk itu, koordinasi Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah, dan instansi terkait harus menghasilkan standar biaya yang jelas, termasuk mekanisme pengawasan pelaksanaannya," tegas Gus Irfan.Agenda kelima adalah memperkuat seleksi dan akuntabilitas petugas haji daerah (PHD). Irfan menegaskan, setiap petugas yang diberangkatkan harus memiliki kompetensi dan benar-benar menjalankan tugas pelayanan kepada jemaah."Kita perlu memastikan bahwa tidak ada lagi ruang bagi titipan, konflik kepentingan, atau keberangkatan yang tidak disertai tanggung jawab pelayanan. Evaluasi kinerja petugas juga harus menjadi bagian dari perbaikan penyelenggaraan haji setiap tahun," ujar dia.Agenda keenam adalah memastikan seluruh pembenahan dilaksanakan secara terukur dengan pembagian tanggung jawab yang jelas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan instansi terkait.Menurut Gus Irfan, pembenahan data dan transformasi digital menjadi salah satu prioritas karena jumlah jemaah dalam daftar tunggu haji mencapai sekitar 5,7 juta orang."Dengan demikian, transformasi digital tidak hanya membuat layanan lebih cepat, tetapi juga aman, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan," jelas Irfan.Selain membenahi data, pemerintah juga berupaya memperpendek antrean keberangkatan haji dengan memastikan kuota setiap daerah dibagikan berdasarkan antrean yang riil.Seleksi Petugas Haji Libatkan BKN, Pembekalan SebulanGus Irfan mengatakan seleksi petugas haji daerah tahun ini akan melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Langkah ini dilakukan untuk memastikan petugas yang diberangkatkan memiliki kompetensi dan mampu memberikan pelayanan kepada jemaah.“Petugas haji insyaallah tahun ini kita seleksinya bekerja sama dengan BKN dan insyaallah semuanya sangat terukur dan teratur,” kata Gus Irfan.Gus Irfan mengatakan seleksi petugas dari kalangan sipil telah dilaksanakan sekitar sebulan lalu. Menurut dia, pelibatan BKN dalam proses seleksi dapat mengurangi keluhan terkait perekrutan.Ia juga menyebut seleksi petugas dari unsur TNI-Polri telah berlangsung. Pemerintah selanjutnya akan menyiapkan pelatihan bagi petugas sebelum mereka diberangkatkan ke Tanah Suci.Seperti tahun sebelumnya, petugas akan menjalani persiapan selama satu bulan di asrama haji."Dan nanti juga sama, akan kita siapkan seperti tahun lalu, satu bulan kita asramakan di asrama haji untuk persiapannya. Dan alhamdulillah tahun kemarin itu diakui oleh hampir semua jemaah bahwa petugas haji kita sangat-sangat luar biasa,” tegas Gus Irfan.Menurut Gus Irfan, pembenahan seleksi diperlukan untuk memastikan petugas haji menjalankan tanggung jawab pelayanan kepada jemaah.Ia menegaskan tidak boleh ada praktik titipan maupun konflik kepentingan dalam penetapan petugas. Setiap petugas yang memperoleh kuota keberangkatan harus memiliki kompetensi dan bersedia menjalankan tugas pelayanan secara penuh."Kita perlu memastikan bahwa tidak ada lagi ruang bagi titipan, konflik kepentingan, atau keberangkatan yang tidak disertai tanggung jawab pelayanan. Evaluasi kinerja petugas juga harus menjadi bagian dari perbaikan penyelenggaraan haji setiap tahun," tegasnya.Tarif MCU Dasar Jemaah Haji Maksimal Rp 1,3 JutaMendagri Tito Karnavian, Menhaj Mochamad Irfan Yusuf, dan Wamenkes Dante Saksono Harbuwono usai penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (9/10/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparanKemenkes menyiapkan standardisasi tarif MCU calon jemaah haji. Wamenkes Dante menilai biaya pemeriksaan kesehatan yang mencapai Rp 5 juta tidak masuk akal. Kemenkes telah menetapkan rentang tarif pemeriksaan kesehatan dasar maksimal Rp 1,3 juta.“Untuk opsi paket terendah itu antara Rp 800.000 sampai Rp 1.000.000. Tidak boleh lebih dari ini, sudah dihitung. Dan untuk paket rerata yang tertinggi itu Rp 1.100.000 sampai Rp 1.300.000. Jadi kalau ada yang melakukan pemeriksaan sampai Rp 5.000.000, itu enggak masuk akal,” kata Dante.Dante menjelaskan, perbedaan biaya MCU selama ini dipengaruhi oleh penyedia layanan. Pemeriksaan dilakukan di rumah sakit umum daerah (RSUD) dan rumah sakit vertikal milik Kemenkes.Tarif pemeriksaan di RSUD ditetapkan oleh kepala daerah berdasarkan usulan rumah sakit. Untuk RSUD provinsi, tarif ditetapkan gubernur. Sementara itu, tarif RSUD kabupaten/kota ditetapkan bupati atau wali kota.Adapun tarif di rumah sakit vertikal milik Kemenkes mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2024.Menurut Dante, perbedaan dasar penetapan tarif tersebut membuat biaya pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji bervariasi. Karena itu, Kemenkes mengatur rentang tarif agar selisih biaya antarwilayah tidak terlalu besar.Pemeriksaan kesehatan dasar calon jemaah haji harus mengikuti komponen yang ditentukan dalam regulasi. Pemeriksaan itu meliputi pemeriksaan klinis, darah, kimia darah, fungsi hati, fungsi ginjal, urine, rontgen, jantung, serta tes kehamilan bagi perempuan usia subur.Pemeriksaan tambahan, seperti CT scan, ekokardiografi, dan pemeriksaan tuberkulosis, dapat dilakukan jika dibutuhkan berdasarkan kondisi medis calon jemaah. Biaya pemeriksaan tambahan tersebut berada di luar paket MCU dasar.