Ilustrasi pencabulan sesama jenis. Foto: ShutterstockAhmad Heru Kurniawan (AHK), 24 tahun, seorang pembina Pramuka di salah satu SMP Negeri di Palembang, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap 8 murid laki-laki. Perbuatan tersebut berlangsung sejak 2021 hingga Agustus 2026.Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, kasus ini terungkap setelah petugas mendalami dugaan penjualan video asusila oleh AHK."Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan lebih jauh dan mendapati identitas pelaku," katanya, Sabtu (8/10).Dari hasil penyelidikan, terungkap AHK merupakan pembina ekstrakurikuler Pramuka di salah satu SMP negeri di Palembang.Ahmad Heru Kurniawan (AHK/24), seorang pembina Pramuka salah satu SMP negeri di Palembang ditangkap polisi usai mencabuli 8 murid laki-laki. Foto: Dok. Polda SumselSementara menurut keterangan salah satu korban, perbuatan bejat pelaku terjadi sejak 2021, saat korban masih bersekolah di SMP tersebut. Pencabulan terakhir disebut terjadi pada Agustus 2026."Modus pelaku yakni memanfaatkan posisinya sebagai pembina untuk mendekati para korban, baik saat kegiatan Pramuka maupun di luar jam sekolah," jelas Nandang.Polisi menemukan dugaan AHK melakukan perbuatan serupa terhadap 8 korban. Berbekal laporan korban, penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA PPO) Polda Sumsel melacak keberadaan pelaku."Pelaku ditangkap saat sedang bekerja di salah satu perusahaan di wilayah Banyuasin," jelasnya.Nandang menambahkan, polisi menyita barang bukti berupa foto dan video yang berkaitan dengan perkara tersebut dari ponsel pelaku.Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Ditres PPA PPO Polda Sumsel.Atas dugaan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (3) huruf a dan huruf b juncto ayat (4), serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana perkosaan dan pencabulan terhadap anak.