Menkomdigi: Perang Judol Tak Cukup Hapus Konten, Harus Putus Aliran Dananya

Wait 5 sec.

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid dalam agenda Update Implementasi PP TUNAS di Kementerian Komdigi Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Foto: Zahira Hilman/kumparanMenteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan pemberantasan judi online (judol) tidak cukup hanya dengan menghapus konten dan memblokir situs. Pemerintah kini memperluas penanganan dengan memutus seluruh rantai ekosistem perjudian, mulai dari penyebaran konten dan akses pengguna hingga transaksi serta aliran dana.Menurut Meutya, perubahan modus pelaku membuat pemberantasan judol perlu dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai sektor. Penghapusan konten tetap penting, tetapi harus diikuti langkah untuk menghentikan transaksi dan aliran dana yang memungkinkan aktivitas perjudian terus berlangsung.“Tidak cukup hanya memutus akses atau menurunkan kontennya. Kita harus mempersempit seluruh ruang geraknya, dari konten dan platform sampai transaksi dan aliran dana yang menghidupkan ekosistem perjudian,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, Kamis (8/10).Besarnya upaya pemberantasan judi online ini terlihat dari jumlah konten yang telah ditangani Komdigi. Sepanjang 1 Januari hingga 31 Desember 2025, mereka telah menangani 2.087.109 konten perjudian. Sebanyak 1.809.358 konten di antaranya berasal dari situs dan alamat IP, sedangkan sisanya ditemukan di berbagai layanan digital.Komdigi juga menangani 122.366 konten perjudian melalui layanan berbagi berkas, 92.322 konten di platform Meta, 43.475 konten melalui Google dan YouTube, 16.526 konten di X, 1.882 konten melalui Telegram, serta 1.166 konten di TikTok.Data tersebut menunjukkan aktivitas perjudian tersebar di berbagai kanal digital, bukan hanya satu situs atau platform. Pelaku dapat memanfaatkan beragam layanan untuk menjangkau masyarakat. Penanganan berlanjut sepanjang 2026. Dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 11 September 2026, Komdigi menangani 5,15 juta konten negatif. Sebanyak 4,03 juta di antaranya merupakan konten perjudian.Meutya menegaskan, jumlah konten yang dihapus tidak bisa menjadi satu-satunya tolok ukur keberhasilan pemberantasan judi online. Pemerintah juga perlu mengukur sejauh mana upaya tersebut mengurangi paparan masyarakat, mempersempit akses, menekan transaksi, dan mencegah kerugian akibat perjudian.Ilustrasi judi online. Foto: Syawal Darisman/kumparan“Tujuan akhirnya adalah mengurangi paparan, mempersempit akses, menekan transaksi, dan mencegah kerugian yang dialami masyarakat. Jadi yang kita putus bukan hanya kontennya, tetapi rantai ekosistemnya,” kata Meutya.Komdigi Perkuat Pengawasan Platform DigitalUntuk meningkatkan tanggung jawab penyelenggara platform digital, Komdigi juga menggunakan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).Pada periode Februari 2025 hingga 11 September 2026, sebanyak 358 batch aduan yang mencakup 1.801 URL telah ditangani melalui mekanisme tersebut. SAMAN menjadi salah satu instrumen untuk memastikan platform menindaklanjuti laporan dan menjalankan kewajiban moderasi terhadap konten yang melanggar ketentuan.Langkah ini dinilai penting karena konten perjudian dapat berpindah dengan cepat dari satu platform ke platform lain. Pemblokiran satu situs atau alamat tidak serta-merta memutus jaringan perjudian jika pelaku masih dapat menggunakan kanal lain untuk menyebarkan konten, mengarahkan pengguna, dan melakukan transaksi.Karena itu, pemerintah juga berupaya memutus transaksi dan aliran dana yang menopang aktivitas perjudian. Komdigi berkoordinasi dengan lembaga di sektor keuangan dan aparat penegak hukum agar penanganan tidak berhenti pada sarana penyebaran konten.“Kalau kontennya kita putus tetapi transaksi dan aliran dananya tetap terbuka, ekosistem itu masih memiliki ruang untuk hidup. Karena itu, langkah digital harus berjalan bersama dengan pemutusan aliran dana dan penegakan hukum,” ujar Meutya.Menurutnya, koordinasi lintas sektor diperlukan agar pemberantasan judi online tetap berjalan meski pelaku memindahkan aktivitasnya ke kanal baru.Ilustrasi judi slot. Foto: Melly Meiliani/kumparanDampak Judol Merangsek ke Lapisan Paling BawahIronisnya, dampak judi online ditemukan pada kelompok penerima bantuan sosial (bansos). Pemerintah mencatat sebanyak 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) penerima bansos teridentifikasi terkait aktivitas judi online pada 2024.Nilai deposit yang tercatat mencapai sekitar Rp 957 miliar melalui 7,5 juta transaksi. Data tersebut memperlihatkan adanya aliran uang yang semestinya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan penerima bantuan sosial.Persoalan judi online juga menyentuh kelompok usia anak. Pada 2026, pemerintah mencatat hampir 200 ribu anak terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun. Temuan ini membuat pemberantasan judi online berkaitan erat dengan upaya melindungi anak di ruang digital.“Di balik jutaan konten yang kita tangani ada kehidupan masyarakat yang harus dijaga. Ada penghasilan keluarga, masa depan anak, dan kehidupan sosial yang dapat terdampak. Itu sebabnya perlawanan terhadap judi online harus terus kita lakukan bersama,” kata Meutya.