Respons KPU soal Diadukan ke DKPP Terkait Proses Pencalonan Gibran

Wait 5 sec.

Ketua KPU Mochammad Afifudin berbincang dengan Anggota KPU Idham Holik saat uji publik rancangan Peraturan KPU tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (24/6/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOKomisioner KPU RI Idham Holik merespons pelaporan jajaran KPU dan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran etik dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.Idham mengatakan, KPU menghormati laporan tersebut, sebagaimana pengaduan lain yang sebelumnya masuk ke DKPP."Seperti pengaduan ke DKPP lainnya yang sebelumnya, tentunya, KPU menghormati hal tersebut," kata Idham kepada wartawan, Sabtu (10/10).Laporan itu, antara lain menyoroti dugaan masuknya ketentuan persyaratan pendidikan ke dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 saat proses harmonisasi, meski disebut tidak pernah dibahas dalam uji publik maupun rapat dengar pendapat (RDP).DKPP sebelumnya menerima pengaduan terhadap seluruh komisioner KPU dan Bawaslu. Laporan tersebut tercatat dengan nomor 039/01-10/SET-02/X/2026 dan akan diproses sesuai prosedur.KPU Jelaskan Klarifikasi Dokumen Pendidikan GibranIdham juga merespons sorotan terhadap KPU yang tidak melakukan klarifikasi langsung atas dokumen kesetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.Idham merujuk sejumlah ketentuan perundang-undangan yang mengatur mekanisme klarifikasi oleh penyelenggara pemilu, termasuk ketika terdapat masukan dan tanggapan masyarakat.Ia mencontohkan Pasal 253 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu."KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meminta klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan dari masyarakat," demikian bunyi ketentuan yang dikutip Idham.Menurut Idham, saat pendaftaran Pilpres 2024, tidak ada pengaduan masyarakat terkait persyaratan pendidikan Gibran."Saat pendaftaran Pilpres, Cawapres tersebut masih menjabat sebagai seorang Wali Kota aktif di Surakarta, Jawa Tengah dan tidak adanya pengaduan dari publik selama masa pengaduan masyarakat dalam masa pendaftaran Pilpres 2024," kata Idham.Idham menuturkan, KPU saat itu berpedoman pada surat penyetaraan yang diterbitkan pejabat Kementerian Pendidikan."Serta yang terpenting pejabat Kemendikbud pada waktu itu menyatakan yang bersangkutan memiliki pengetahuan setara tamat SLTA sesuai Pasal 33 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014," ujarnya.Ketua DKPP Heddy Lugito didampingi anggota DKPP J Kristiadi dan I Dewa Kade Wiarsa memimpin sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan terlapor Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Ruang Sidang DKPP, Rabu (3/7/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTOMK Catat Dasar KPU dalam Memeriksa DokumenDalam persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, KPU menerangkan tidak melakukan klarifikasi terhadap seluruh dokumen pencalonan, termasuk Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Alasannya, dokumen tersebut diterbitkan oleh instansi yang dinilai berwenang.Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat KPU mendasarkan tindakannya pada asas presumptio iustae causa, yakni anggapan bahwa keputusan administrasi tetap berlaku sepanjang belum dinyatakan sebaliknya.Namun, dalam putusan yang sama, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menunjukkan bahwa Gibran memenuhi syarat pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat berdasarkan dokumen yang diperiksa dalam persidangan.Suasana usai sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang menguji syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (6/10/2026) malam. Foto: Jamal Ramadhan/kumparanMeski demikian, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Selain itu, persoalan tersebut secara substansial dinilai tidak tepat lagi ditempatkan dalam sengketa hasil Pilpres setelah Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden.Idham kemudian merujuk UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan untuk menjelaskan kedudukan surat penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan."Selanjutnya berlaku Pasal 54 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2014," kata Idham.