Komisi II Ungkap Alasan Pergantian Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu

Wait 5 sec.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyerahkan palu sidang kepada Wakil Ketua Komisi II DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja RUU Pemilu Bahtra Banong di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTOKetua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan alasan pergantian Ketua Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU tentang Pemilu dari dirinya kepada Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong.Rifqi mengatakan, saat Panja Penyusunan RUU Pemilu pertama kali dibentuk, dirinya menjabat sebagai Ketua Panja secara ex officio karena posisinya sebagai Ketua Komisi II DPR.“Kami pada saat itu kan membutuhkan administrasi formil, terutama untuk menjalankan beberapa agenda. Agenda yang pada saat itu dijalankan salah satunya adalah penyusunan jadwal dan agenda dalam rangka menjalankan Panja ini,” kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10).Setelah agenda awal tersebut berjalan, pimpinan Komisi II kemudian melakukan sejumlah rapat internal dan berkonsultasi dengan pimpinan DPR. Dari hasil konsultasi tersebut, Komisi II mendapatkan penugasan untuk membentuk dua Panja.Dua Panja tersebut yakni Panja Penyusunan RUU tentang Pemilu dan Panja Pembahasan RUU tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).“Ini juga tidak kalah penting, karena Undang-Undang Adminduk ke depan itu akan mempertegas single ID number, nomor induk kependudukan kita sebagai pintu masuk bagi undang-undang Satu Data yang sudah disahkan oleh DPR,” katanya.“Termasuk Undang-Undang Pemilu ini terkait dengan pendataan pemilih dan seterusnya,” lanjut dia.Atas pembagian dua Panja tersebut, pimpinan Komisi II kemudian menyepakati agar posisi ketua masing-masing Panja dijabat oleh Wakil Ketua Komisi II DPR.“Karena itu posisi Ketua Panja, Ketua Panja Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Adminduk nanti akan dijabat masing-masing oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, dan kami sepakat dengan bulat untuk Undang-Undang Pemilu akan dinakhodai oleh Adinda Bahtra,” ujar dia.Pimpinan DPR dan Komisi II dalam konferensi pers usai rapat panja penyusunan RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparanRifqi menegaskan, pergantian tersebut bukan berarti dirinya tidak lagi terlibat dalam pembahasan Panja. Seluruh pimpinan Komisi II tetap menjadi bagian dari pimpinan Panja secara kolektif.Dia juga memastikan Komisi II akan segera membentuk Panja untuk membahas RUU Adminduk.“Tadi berdasarkan hasil konsultasi dengan pimpinan DPR, karena itu saya sebagai Ketua Komisi akan memastikan kedua Panja ini akan berjalan dengan baik, bisa diselesaikan dalam waktu yang tepat dengan tetap memperhatikan substansi dan meaningful participation,” ucap Rifqi.Untuk posisi Ketua Panja RUU Adminduk, Rifqi mengatakan akan diumumkan kepada publik setelah ditentukan.“Adapun Ketua Panja pembahasan Rancangan Undang-Undang Adminduk nanti akan kami umumkan juga kepada publik pada waktunya,” pungkas dia.