Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Kudus Hendro Santiko (rompi) bersama jajaran Polres Kudus saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kudus, Jumat (9/10/2026). Foto: Vega Ma'arijil Ula/kumparanSatreskrim Polres Kudus menangkap dua dari tiga pelaku spesialis pencurian uang tunai ratusan juta rupiah yang menyasar mobil operasional toko bangunan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Kedua pelaku ditangkap di Yogyakarta pada Minggu (27/9/2026), sementara satu pelaku lainnya masih dalam buronan polisi (DPO).Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Kudus, Iptu Hendro Santiko, menjelaskan kasus pencurian tersebut terjadi di depan gudang Toko Bangunan 46, Jalan Lingkar Ngembal, Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, pada Senin (7/9/2026)."Dari hasil penyelidikan, dua pelaku berhasil kami amankan di Yogyakarta. Sementara satu pelaku lainnya berinisial C masih DPO," ujar Hendro dalam konferensi pers di Mapolres Kudus, Jumat (9/10/2026).Hendro menguraikan, peristiwa bermula saat korban mendatangi gudang toko bangunan untuk menyerahkan surat delivery order (DO) pemuatan keramik. Saat turun dari kendaraan, korban meninggalkan mobilnya dalam keadaan tidak terkunci.Guna melancarkan aksinya, para pelaku diduga lebih dahulu melubangi ban mobil korban. Ketika korban menyadari ban belakang sebelah kiri kempis dan fokus mengganti ban, pelaku memanfaatkan kelengahan tersebut dengan membuka pintu kanan depan mobil.Pelaku kemudian menggasak tas berwarna abu-abu di kursi penumpang yang berisi satu unit laptop merek Huawei serta uang tunai sebesar Rp 208 juta."Korban baru menyadari saat hendak mengambil ban cadangan dan melihat pintu depan kanan sudah terbuka. Tas berisi uang dan laptop sudah lenyap," terang Hendro.Kedua tersangka yang ditangkap yakni YSP (35), warga Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dan YS (33), warga Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor (Yamaha MX King dan Honda Vario 160), dokumen kendaraan, beberapa unit ponsel, helm, pakaian, kikir besi, serta sisa uang tunai senilai Rp 873 ribu.Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.