Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (28/9/2026). Foto: Zamachsyari/kumparanWakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkap masa tunggu keberangkatan jemaah haji Indonesia secara faktual kini rata-rata 14 tahun.Angka itu didapat setelah Kementerian Haji dan Umrah melakukan validasi terhadap data jemaah yang masuk dalam daftar tunggu.Dahnil mengatakan, jemaah yang akan berangkat pada 2027 nanti merupakan mereka yang telah mendaftar sejak sekitar 2013, 2014, hingga 2015.“Yang 2027 nanti itu orang-orang yang di tahun 2014, 2013, 2015. Beda-beda setiap (provinsi). Jadi rata-rata tuh 14 tahun, faktualnya,” kata Dahnil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10).“Kenapa bisa faktualnya di situ? Karena selama ini banyak data-data yang invalid, tapi diisi oleh orang,” lanjutnya.Saat ditanya kembali apakah masa tunggu faktual tersebut memang 14 tahun, Dahnil menegaskannya. Bahkan, menurut dia ada yang hanya 13 tahun.“14 tahun. Ada yang 13,” tuturnya.Kaitannya dengan Jemaah Haji 2027Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang memberikan keterangan pers usai rapat bersama Kementerian Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparanKetua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang kemudian menjelaskan kaitan masa tunggu tersebut dengan jemaah yang akan mendapatkan subsidi Rp 3 juta dari pemerintah untuk biaya haji 2027.Marwan mengatakan, jemaah yang akan berangkat merupakan mereka yang sudah mendapatkan porsi sesuai antrean di masing-masing daerah. Karena masa tunggu berbeda-beda di setiap provinsi, jemaah yang berangkat pada 2027 umumnya merupakan mereka yang telah menunggu sekitar 13-15 tahun.“Jemaah berangkat itu sesuai dengan porsi. Porsinya sekarang sekitar rata-rata 14 tahun, 15 tahun. Mereka lah yang berangkat. Maka bagi jemaah yang baru mendaftar, tentu tidak dapat subsidi berangkat. Mereka hanya mendapat virtual account. Bagian bagi jemaah yang daftar tunggu,” jelasnya.Marwan menegaskan subsidi tersebut diberikan kepada jemaah yang memang akan berangkat, bukan seluruh orang yang masih berada dalam daftar tunggu.“Maka dengan demikian, sekitaran 14 tahun ke 15 tahun sajalah yang mendapatkan yang disebutkan subsidi tadi 3,2 juta. Jadi bagi jemaah yang berangkat. Pertanyaannya siapa yang berangkat itu? Seputar 13, 14, 15 tahun, tergantung lokasi di mana berada provinsinya,” ungkapnya.Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengikuti rapat Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparanAdapun mengenai besaran subsidi, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pemerintah menanggung sebagian komponen biaya haji yang berasal dari dalam negeri.“Saya barusan komunikasi dengan pihak pemerintah, dalam hal ini Presiden RI Prabowo Subianto. Komponen BPIH untuk dalam negeri jemaah rata-rata sebesar Rp 5.643.945,28 akan ditanggung disubsidi pemerintah sebesar Rp 3 juta rupiah,” jelasnya.Dengan subsidi tersebut, komponen BPIH untuk kebutuhan di dalam negeri yang menjadi beban setelah subsidi turun menjadi Rp 2.643.945,28 per jemaah.Setelah memperhitungkan subsidi pemerintah, setoran awal, serta saldo nilai manfaat pada rekening virtual jemaah, DPR dan pemerintah kemudian menyepakati besaran pelunasan Bipih untuk jemaah haji 2027.Dasco menjelaskan, jemaah sebelumnya telah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta. Besaran pelunasan kemudian dihitung setelah memperhitungkan saldo nilai manfaat yang terdapat dalam rekening virtual masing-masing jemaah.Dengan angka tersebut, pelunasan Bipih yang harus dibayarkan jemaah haji pada 2027 rata-rata menjadi Rp 23.248.825.Angka tersebut lebih rendah dibandingkan pelunasan Bipih pada 2026 yang disebut Dasco sebesar Rp 26.433.806. Selisihnya sekitar Rp 3,2 juta.“Jadi Rp 3,2 juta lebih rendah dari tahun 2026,” pungkas Dasco.Dengan demikian, jemaah yang masuk dalam antrean keberangkatan 2027 secara faktual rata-rata telah menunggu sekitar 14 tahun.