Juheri (45) tersangka dalam perkara penganiayaan diminta untuk membersihkan musala selama sebulan dan mengikuti pelatihan barista, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menerapkan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif dalam perkaranya. Foto: Dok. IstimewaJuheri (45) tersangka dalam perkara penganiayaan diminta untuk membersihkan musala selama sebulan dan mengikuti pelatihan barista, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menerapkan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif dalam perkaranya.Diketahui perkara penganiayaan tersebut terjadi pada 4 Februari 2026 di wilayah Anyer, Kabupaten Serang. Pada saat itu kasusnya ditangani Polres Cilegon, Juheri terlibat keributan dan menyebabkan korban terluka.Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Dado Achmad Ekroni menjelaskan restorative justice telah sesuai prosedur, dan atas keputusan tersebut perkara hukum tidak dilanjutkan."Tapi kemudian sudah ada perdamaian di antara kedua belah pihak dan juga saling memaafkan. Akhirnya kami jadikan pertimbangan itu sebagai salah satu pertimbangan untuk kita lakukan restorative justice, tidak meneruskan perkara ini ke pengadilan," Kata Kajari, Selasa (13/10).Juheri tetap menjalani pembinaan dengan mengikuti pelatihan barista di balai tenaga kerja dan membersihkan musala selama satu bulan di daerah Ciwanda, Kota Cilegon."Memenuhi apa-apa yang sudah ditentukan misalnya tadi itu pelatihan sebagai barista di balai tenaga kerja. Terus membersihkan masjid satu bulan, "katanyaSaat menjalani pembinaan Kajari mengatakan pihaknya akan terus melakukan pemantauan."Nanti kami akan minta laporan ya, Pak ya. Minta laporan barangkali secara mingguan. Hadir ya, Pak Juheri. Kalau perlu nanti minta tolong kehadirannya nanti dikirim fotonya, supaya nanti kita bisa memantau," Katanya.