JPNN.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan Apip Ifan Permadi dan Daniar Rachmanjani terkait sengketa Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat. Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 150/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jkt.Pst.