Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparanPolisi menetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan dan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.Perkara pertama yakni penganiayaan yang menimpa mahasiswa berinsial D (20 tahun). D dianiaya dan disekap oleh sesama mahasiswa pada April 2026.Tak berselang lama, D juga dilaporkan oleh dua mahasiswi atas dugaan kasus pelecehan seksual ke Polresta Banyumas.Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi mengatakan, D resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual. Ia juga telah ditahan oleh penyidik Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas sejak 25 Mei 2026."Langkah penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan," ujar Petrus, Selasa (26/5).Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswi. Korban mengaku mengalami kekerasan seksual disertai ancaman oleh pelaku sejak pertengahan hingga akhir 2025."Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa beberapa kali terjadi hubungan seksual karena adanya ancaman oleh pelaku kepada korban," jelas Petrus.Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk meminta keterangan ahli, serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam dan tangkapan layar percakapan.Tersangka D dijerat Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau Pasal 414 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.Mahasiswa yang Sekap dan Keroyok D Juga TersangkaIlustrasi pengeroyokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparanDi sisi lain, kepolisian juga menetapkan 4 mahasiswa yang mengeroyok D sebagai tersangka. Mereka masing masing berinsial DB (23), AW (23), RP alias BJ (23), dan LD (20)."Para tersangka pengeroyokan sudah kami amankan dan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan," imbuh Petrus.Penganiayaan itu terjadi pada tanggal 14 hingga 15 April 2026 di kawasan kampus dan sebuah rumah kos di Purwokerto. Polisi menduga motif pengeroyokan dipicu adanya persoalan kekerasan seksual yang dialami korban A oleh pelaku D."Kami tidak mentolerir segala bentuk kekerasan (baik kekerasan seksual maupun kekerasan fisik). Proses hukum akan berjalan tegas sesuai aturan yang berlaku," tegas Petrus.Tersangka DB dan RP dijerat Pasal 262 ayat (1) atau Pasal 466 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hingga enam tahun tujuh bulan penjara.Sedangkan tersangka AW dan LD dijerat pasal pasal 262 ayat (1) atau pasal 466 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.