Ada Jatah 10% di TV Swasta untuk Konten Lokal, Siapa yang Menjaganya?

Wait 5 sec.

Ilustrasi Komisi Penyiaran Indonesia. Foto: Nugroho Sejati/kumparanDi tengah derasnya arus digital, masyarakat Indonesia hari ini bisa menonton apa saja, dari mana saja, dan kapan saja. Anak muda di Papua bisa menonton drama Korea, warga di Aceh bisa mengikuti siaran langsung pertandingan sepak bola Eropa, dan masyarakat di kota kecil dapat menikmati konten global hanya dari genggaman tangan.Semua itu adalah kemajuan. Namun, di balik kemudahan tersebut, ada satu pertanyaan penting yang sering luput: Di mana ruang bagi wajah Indonesia sendiri, terutama wajah daerah-daerahnya, dalam layar televisi nasional?Pertanyaan itulah yang sesungguhnya menjadi inti dari kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam mengawal implementasi Sistem Stasiun Jaringan atau SSJ. Kerja itu mungkin tidak selalu tampak di ruang publik. Tidak selalu menjadi percakapan ramai di media sosial. Tidak selalu muncul sebagai berita besar.Namun, dampaknya sangat dekat dengan kebutuhan masyarakat, yaitu untuk memastikan bahwa frekuensi yang digunakan lembaga penyiaran benar-benar kembali kepada publik, bukan hanya menjadi ruang komersial yang seragam dari pusat.Banyak orang mungkin baru menyadari bahwa setiap lembaga penyiaran swasta televisi berjaringan memiliki kewajiban menayangkan konten lokal. Bukan sekadar sisipan atau formalitas, bukan pula tempelan administratif, melainkan juga bagian dari mandat penyiaran yang berkeadilan. Dalam konteks itu, KPI menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2018 terkait implementasi SSJ.Ilustrasi menonton TV. Foto: Tomas Urbelionis/ShutterstockDi sinilah publik perlu melihat bahwa pengawasan penyiaran bukan hanya soal menegur tayangan yang melanggar norma. Lebih jauh dari itu, KPI juga bekerja untuk memastikan agar layar televisi nasional tidak kehilangan keberagaman Indonesia.Dari data laporan kinerja KPI, bahwa sejak 2019 KPI telah menyempurnakan aplikasi SSJ sebagai instrumen pengawasan berbasis digital. Aplikasi itu digunakan oleh KPI Pusat dan KPI Daerah untuk memantau kepatuhan 14 Lembaga Penyiaran Swasta Televisi Induk Jaringan secara daring. Keempat belas lembaga penyiaran tersebut adalah ANTV, Indosiar, Kompas TV, NET., Metro TV, MNCTV, iNews, RCTI, GTV, RTV, SCTV, tvOne, Trans TV, dan Trans7.Melalui aplikasi tersebut, KPI tidak hanya melihat ada atau tidaknya program lokal. Pengawasan dilakukan lebih rinci, mulai dari genre program, penggunaan bahasa daerah, ketepatan jam tayang, hingga durasi konten lokal. Dengan kata lain, KPI mengawasi apakah kewajiban konten lokal benar-benar dijalankan secara substansial, atau hanya dipenuhi sebatas formalitas.Berdasarkan rekapitulasi data tahun 2023 hingga April 2026, terdapat perkembangan yang cukup menggembirakan. Pada tahun 2025, mayoritas stasiun televisi—yakni 11 dari 14 LPS TV Induk Jaringan yang diawasi—telah memenuhi bahkan melampaui kewajiban siaran lokal sebesar 10 persen. Data hingga April 2026 juga menunjukkan konsistensi sejumlah stasiun televisi, seperti GTV, iNews, Kompas TV, Metro TV, dan beberapa lainnya, dalam mempertahankan durasi serta kualitas siaran lokal.Angka 10 persen mungkin terdengar kecil. Namun, jika dihitung dalam durasi harian, kewajiban itu setara dengan sekitar 2 jam 15 menit konten lokal setiap hari. Dua jam lebih setiap hari bukan sekadar angka di laporan administratif. Itu merupakan ruang bagi bahasa daerah, cerita kampung halaman, pelaku seni lokal, UMKM daerah, tradisi masyarakat, hingga isu-isu lokal yang sering kalah oleh hiruk-pikuk pusat.Ilustrasi masyarakat Indonesia. Foto: ShutterstockBagi masyarakat Indonesia yang hidup dalam keragaman budaya, konten lokal memiliki arti penting. Ia bukan hanya hiburan, melainkan juga pengakuan. Ketika bahasa daerah muncul di televisi, ketika seni tradisi diberi panggung, ketika persoalan lokal dibahas oleh media lokal, masyarakat merasa dilihat. Mereka tidak hanya menjadi penonton dari narasi besar nasional, tetapi juga menjadi bagian dari cerita Indonesia itu sendiri—sehingga pada akhirnya merasa diakui dan merasa memiliki atas Indonesia.Karena itu, implementasi SSJ sesungguhnya berhubungan langsung dengan keadilan informasi. Masyarakat di daerah berhak mendapatkan tayangan yang relevan dengan kehidupan mereka. Industri kreatif daerah juga membutuhkan ruang tampil agar tidak terus-menerus tersisih oleh produksi dari pusat. Tanpa pengawalan yang serius, televisi berjaringan berisiko menjadi sangat sentralistik: satu wajah, satu suara, dan satu selera.Tentu, implementasi SSJ tidak berjalan tanpa tantangan. KPI mencatat masih adanya kendala teknis dan administratif, termasuk keterlambatan pelaporan dari sejumlah lembaga penyiaran.Terhadap hal ini, KPI telah mengambil langkah tegas melalui penyampaian surat resmi guna memastikan kewajiban pelaporan dilakukan tepat waktu. Di sisi lain, KPI juga terus mengembangkan sistem aplikasi agar pembaruan data dan rekapitulasi tahunan dapat berjalan lebih efisien, transparan, dan akuntabel.Koordinasi dengan KPI Daerah juga menjadi bagian penting dari pengawasan itu. Sebab, konten lokal tidak bisa dinilai hanya dari pusat. Dibutuhkan pemahaman konteks daerah, kedekatan dengan masyarakat lokal, dan kemampuan membaca apakah sebuah tayangan benar-benar mencerminkan kebutuhan publik setempat.Ilustrasi Komisi Penyiaran Indonesia. Foto: Nugroho Sejati/kumparanKoordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, menegaskan bahwa implementasi SSJ merupakan kunci untuk menjamin diversity of content dan diversity of ownership dalam sistem penyiaran Indonesia.“Frekuensi adalah milik publik. Kami terus mendorong lembaga penyiaran untuk menjadikan konten lokal sebagai pilar utama dalam siaran mereka, bukan sekadar formalitas,” tegas Hasrul.Pernyataan itu penting. Sebab, frekuensi bukan milik stasiun televisi semata. Frekuensi adalah sumber daya publik yang penggunaannya harus memberi manfaat kepada masyarakat. Maka, ketika KPI mengawasi SSJ, yang sedang dijaga bukan hanya kepatuhan lembaga penyiaran terhadap regulasi, melainkan juga hak publik untuk mendapatkan keberagaman informasi, budaya, dan representasi.Di tengah era digital yang membuat semua konten terasa global, kerja semacam ini justru semakin relevan. Indonesia tidak boleh hadir di layar hanya sebagai pasar, tetapi juga sebagai produsen cerita. Daerah tidak boleh hanya menjadi penonton, tetapi juga sumber gagasan, kreativitas, dan identitas.Karena itu, penguatan SSJ bukan sekadar urusan teknis penyiaran. Harus dijadikan alat penjaga Indonesia agar tetap terlihat dalam keberagamannya. Tanpa diketahui publik, KPI harus tetap bekerja untuk memastikan bahwa nyala budaya lokal tidak padam di tengah gemerlap industri media nasional.