Ilustrasi kamera tilang elektronik. Foto: dok. IstimewaKorlantas Polri menghadirkan pengembangan baru pada sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Kini, ETLE dilengkapi teknologi Face Recognition atau deteksi wajah yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).Hal ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Mabes Polri, Sabtu (23/5). Inovasi tersebut diklaim untuk mendukung proses identifikasi pelanggaran lalu lintas secara lebih cepat dan akurat, terutama ketika identitas kendaraan sulit dikenali atau data registrasi tidak sesuai.“Sebagai bagian dari pengembangan layanan digital lalu lintas, Korlantas Polri menghadirkan inovasi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ETLE Face Recognition yang terintegrasi dengan data kependudukan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mendukung proses identifikasi pelanggaran secara lebih cepat dan akurat,” tulis akun resmi Mabes Polri, Sabtu (23/5).Polri menjelaskan, teknologi ini menjadi solusi dalam sejumlah kendala penegakan hukum lalu lintas, termasuk saat identitas kendaraan sulit dikenali, data registrasi tidak sesuai, atau ketika dibutuhkan verifikasi tambahan terhadap pelanggar.“Teknologi ini menjadi solusi ketika identitas kendaraan sulit dikenali, data registrasi tidak sesuai, atau diperlukan verifikasi tambahan dalam proses penegakan hukum,” lanjut keterangan tersebut.Dengan sistem berbasis data yang terintegrasi, Korlantas Polri menyebut pengembangan ETLE ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan lalu lintas sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.“Melalui pemanfaatan sistem berbasis data yang terintegrasi, Polri berupaya menghadirkan layanan lalu lintas yang semakin mudah, transparan, adaptif, serta memberikan kenyamanan dan kepastian bagi masyarakat,” tutup keterangan akun resmi Mabes Polri.