Pimpinan Pondok Pesantren Padang Ati, Pekalongan bernisial A (55) (berbaju putih) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual sejumlah santriwati. Dok istimewa Foto: Dok. IstimewaPimpinan Pondok Pesantren Padang Ati, di Kecamatan Buaran, Pekalongan berinisial A (55) ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Setiyanto, mengatakan A ditetapkan sebagai tersangka pencabulan setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup."Sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Setiyanto kepada kumparan, Kamis (28/6)."Langsung kami tahan," kata Setiyanto.Setiyanto menyebut, korban kiai cabul ini berjumlah 6 orang santriwati. Sementara soal adanya korban yang hamil masih ditelusuri."Korbannya 6 orang santriwati. Untuk dugaan ada yang hamil masih kita dalami ya," jelasnya.Polisi juga langsung melakukan penahanan terhadap kiai cabul tersebut.Diberitakan sebelumnya, seorang pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Buaran, Pekalongan berinisial A (55) ditangkap polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap santriwatinya.Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, mengatakan terduga pelaku diamankan pada Rabu (27/5) sekitar pukul 06.30 WIB atau saat Hari Raya Idul Adha."Sudah kami amankan pelaku yang diduga melakukan pelecehan seksual. (Terduga) merupakan salah satu pendiri ponpes di wilayah Buaran," ujar Riki, Rabu (27/5).Berdasarkan hasil pemeriksaan para korban, pelecehan terjadi sekitar dua atau tiga tahun lalu."Ya ada beberapa tahun yang lalu ya (kejadiannya), untuk waktunya relatif juga. Artinya mereka ini pada saat dia mondok di pesantren itu masih bungkam karena mereka diintimidasi, diancam," imbuhnya.