Polisi Bongkar Peredaran Tramadol-Hexymer di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap

Wait 5 sec.

Ilustrasi garis polisi. Foto: Nugroho Sejati/kumparanPolres Metro Jakarta Pusat membongkar peredaran obat keras ilegal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (27/5) malam, polisi menangkap tiga orang terduga pengedar dan menyita 1.802 butir obat keras dari berbagai jenis.Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E. P. Hutagalung, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan warga terkait maraknya peredaran obat keras ilegal di wilayah Tanah Abang.“Berawal dari informasi masyarakat, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan dan penindakan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras ilegal. Dari hasil operasi, kami mengamankan tiga orang berikut barang bukti ribuan butir obat keras,” kata Reynold dalam keterangannya, Kamis (28/5).Polisi tangkap pengedar obat keras di Tanah Abang. Foto: Dok. IstimewaPenindakan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Jalan KS Tubun IV, Petamburan; Jalan Jati Baru Raya, Kampung Bali; serta sebuah toko di Jalan Lontar, Kebon Kacang, Tanah Abang.Dari penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah obat keras seperti Hexymer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Xanax, Dumolid, Alprazolam, hingga pil Double Y. Polisi juga mengamankan uang tunai 218 ribu Rupiah yang diduga hasil penjualan obat-obatan ilegal.Tiga orang yang ditangkap masing-masing berinisial A (38), RAD (33), dan K (43). Saat ini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.Polisi tangkap pengedar obat keras di Tanah Abang. Foto: Dok. IstimewaPolisi tangkap pengedar obat keras di Tanah Abang. Foto: Dok. IstimewaPolisi tangkap pengedar obat keras di Tanah Abang. Foto: Dok. Istimewa“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan peredarannya,” ujar Reynold.Ia juga meminta masyarakat melapor jika menemukan dugaan peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.“Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Jika menemukan adanya tindak kriminalitas maupun peredaran obat-obatan terlarang, segera laporkan melalui call center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti petugas,” tambah Reynold.Polisi tangkap pengedar obat keras di Tanah Abang. Foto: Dok. IstimewaPara tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.