Kata Abu Janda soal Dilaporkan Ikatan Keluarga Minang ke Bareskrim

Wait 5 sec.

Abu Janda saat mengahadiri acara Blusukan Jokowi di Medan. Foto: Rahmat Utomo/kumparanPermadi Arya alias Abu Janda menanggapi adanya laporan terhadap dirinya di Bareskrim Polri. Dia dilaporkan oleh DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) terkait dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dan etnis Minangkabau.Laporan terhadap Abu Janda itu dilayangkan pada Selasa (26/5) dan teregister dalam nomor laporan LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim.DPP IKM melaporkan Abu Janda karena diduga menyampaikan pernyataan yang dianggap menyerang masyarakat Sumbar dengan menyebut istilah “barbar”.Dalam video klarifikasi yang disampaikan Abu Janda di akun Instagram miliknya, dia menyatakan bahwa yang disampaikannya sudah berdasarkan fakta dan data. Dia menyebut bahwa pelaporan terhadap dirinya merupakan upaya membungkam kasus-kasus intoleransi.Berikut pernyataan lengkap Abu Janda yang dikutip dari akun Instagram-nya pada Kamis (28/5):Saya dilaporkan ke polisi karena saya menyampaikan fakta bahwa banyak kasus intoleransi terjadi di Sumbar. Saya selalu berbicara berdasarkan fakta dan data, bukan ngada-ngada, apalagi provokasi.Kita buktikan saja, tanggal 29 Agustus 2024 Jemaat GBI Kampung Nias 3 Kota Padang Sumbar diancam mau digorok dan dipecahkan kacanya hanya karena mereka ibadah minggu.Tanggal 1 September 2024, Jemaat GBI di Kabupaten Dharmasraya Sumbar menangis karena tempat ibadah mereka mau dibongkar perusahaan atas desakan warga muslim.Tanggal 27 Juli 2025, rumah doa jemaat GKSI di Padang Sarai Sumbar dirusak dan anak-anak kecil jemaat diteror oleh warga hanya karena mereka ibadah minggu dan warga tidak suka mendengarnya.Dan masih banyak lagi. Ada kasus rendang babi yang dilaporkan ke polisi, ada kasus aplikasi injil bahasa Minang yang diprotes keras dan dilaporkan ke polisi. Masa bikin rendang babi sama bikin aplikasi injil pakai bahasa Minang saja sampai dilaporkan ke polisi? Apa itu namanya kalau bukan Kristenfobia?Jadi sekali lagi, saya selalu berbicara berdasarkan fakta dan data, bukan ngada-ngada apalagi provokasi. Saya juga difitnah keji, saya dikatakan menghina masyarakat Sumbar, padahal faktanya saya tidak pernah mengatakan masyarakat Sumbar barbar. Yang saya katakan di video adalah ‘Yang ada bar-barnya, banyak orang barbar’, itupun sambil bercanda.Intinya laporan polisi ini memang jelas niatnya mau membungkam kasus-kasus intoleransi yang terjadi agar seolah semuanya damai, gemah ripah loh jinawi, padahal faktanya di lapangan memang intoleran terhadap perbedaan, itu fakta.Laporan di BareskrimDewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minangkabau (DPP IKM) melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri, Selasa (26/5/2026). Foto: Dok. IstimewaWakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, mengatakan laporan pihaknya telah diterima Bareskrim dengan nomor STTL/230/5/2026/Bareskrim.Defrizal menjelaskan laporan itu berkaitan dengan pidato yang diduga disampaikan Abu Janda di depan tempat ibadah."Kami laporkan dengan dugaan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru). Objeknya adalah pidato Saudara Permadi Arya yang diduga dilakukan di luar negeri, kemungkinan di Philadelphia, Amerika Serikat," kata Defrizal.IKM juga membawa sejumlah barang bukti berupa video dari akun TikTok bernama Pengharapan Kekal serta menghadirkan dua orang saksi.“Adapun bukti-bukti yang kita bawa itu salah satu adanya video di akun TikTok, di akun TikTok atas nama Pengharapan Kekal. Ya, itu salah satu bukti karena banyak akun-akun yang yang beredar pada saat ini dan ditambah kita juga ada dua orang saksi yaitu dari satu dari Niniak Mamak satu dari masyarakat perantau Minangkabau,” kata Defrizal.Ia menyebut IKM melaporkan Abu Janda dengan dugaan tindak pidana penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.“Di mana kami laporkan dengan dugaan tindak pidana penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Defrizal.Menurut Defrizal, ucapan yang menyebut istilah “barbar” dianggap menyakiti masyarakat Minangkabau karena memiliki makna negatif.“Di mana menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti dari barbar itu jelas ya bahwa tidak beradab, tidak beradab, kejam, dan manusia yang tidak berperadaban gitu ya. Nah ini menurut kami sangat menusuk hati dan kalbu masyarakat suku Minangkabau,” ucapnya.