Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol. Aries Syahbudin. Foto: Korlantas PolriKorlantas Polri akan melaksanakan Operasi Patuh 2026 pada 8 hingga 21 Juni mendatang. Operasi ini disiapkan dengan pendekatan berbeda karena mengedepankan penegakan hukum berbasis digital di berbagai wilayah.Berdasarkan laman resmi Korlantas Polri, Kabag Ops Korlantas Polri Aries Syahbudin menyampaikan, operasi tahun ini mengusung konsep mandiri kewilayahan dengan penyesuaian karakteristik di masing-masing daerah. Maka dari itu dalam pelaksanaannya, Operasi Patuh 2026 mendorong digitalisasi penegakan hukum untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Penegakan hukum akan difokuskan pada pemanfaatan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal,” ujar Aries di Lapangan NTMC Korlantas, Senin (25/5/2026).Penindakan dalam operasi ini akan menyasar pelanggaran yang berpotensi menghambat efektivitas sistem ETLE. Beberapa di antaranya penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan, seperti tidak dipasang, ditutup sebagian, atau dimodifikasi.Polisi Lalu Lintas (Polantas) mencoba helm yang dilengkapi kamera portabel pengawas tilang elektronik atau ETLE di TMC Satlantas Polresta, Solo. Foto: Mohammad Ayudha/Antara FotoMenurut dia, pelanggaran tersebut menjadi perhatian karena dapat mengganggu proses identifikasi kendaraan oleh kamera ETLE. Selain itu, pelanggaran seperti melawan arus tetap akan ditindak melalui tilang konvensional oleh petugas di lapangan.Komposisi penindakan dalam Operasi Patuh 2026 terdiri dari 60 persen melalui ETLE, 30 persen tilang konvensional, dan 10 persen berupa teguran simpatik. Skema ini disusun untuk menyesuaikan kondisi di lapangan sekaligus mendukung efektivitas penegakan hukum.Personel Polantas Polda Banten mengamati layar monitor hasil penginderaan kamera CCTV pengawas lalu lintas di Kota Serang, di Mapolda Banten, di Serang. Foto: Asep Fathulrahman/ANTARA FOTO“Teguran simpatik tetap diberikan dalam situasi tertentu yang dinilai lebih efektif menggunakan pendekatan humanis, namun porsinya tetap terbatas hanya 10 persen,” katanya.Korlantas Polri menegaskan, operasi ini tetap mengedepankan langkah preemtif dan preventif selain penegakan hukum. Pendekatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas secara bertahap.