Kakek Mujiran (74), saat berada dalam penjara atas kasus pencurian sisa getah karet di PTPN. Foto: Dok. IstimewaKakek Mujiran (71) kini bisa menghirup udara bebas. Di usia yang sudah tua, Mujiran sempat merasakan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda.Warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, merupakan terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan getah karet milik PTPN.Mujiran bebas pada Senin (25/5/2026) setelah penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda.Petugas melepaskan rompi tahanan merah yang selama ini dikenakan Mujiran. Momen itu disambut haru dan tangis keluarga. Kini pakaian yang dikenakan Mujiran tak lagi merah, tetapi kaus biru polos.Satu per satu, Mujiran memeluk istri lalu cucunya. Tak lupa pula dia menyalami kerabat dan pihak-pihak yang menyambut kebebasannya.Selain Mujiran, majelis hakim juga mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Nur Wahid, selaku terdakwa pertama dalam perkara tersebut.Penangguhan penahanan diberikan setelah tercapainya kesepakatan damai antara para terdakwa dengan pihak Manajemen PTPN I Regional VII Wilayah Lampung.Mujiran dan Nur Wahid untuk sementara waktu dapat kembali berkumpul bersama keluarga sambil menunggu sidang lanjutan terkait mekanisme keadilan restoratif (MKR) yang dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2026 mendatang.Didakwa Gelapkan GetahKakek Mujiran (74), saat berada dalam penjara atas kasus pencuriaan sisa getah karet di PTPN. Foto: Dok. IstimewaKasus ini bermula pada Februari 2026 saat Kakek Mujiran bekerja sebagai penyadap karet di area perkebunan milik perusahaan negara tersebut.Dalam dakwaan jaksa, Kakek Mujiran disebut menyembunyikan getah karet hasil sadapan di semak-semak perkebunan untuk kemudian dijual. Getah karet itu rencananya diambil menggunakan sepeda motor oleh rekannya, Nur Wahid. Saat Nur Wahid mengambil dua karung getah karet pada dini hari, ia tertangkap petugas keamanan kebun PTPN.Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi dan menemukan delapan karung getah karet lainnya yang disembunyikan di area perkebunan.Total terdapat 10 karung getah karet dengan berat sekitar 550 kilogram. Akibat kejadian itu, PTPN I mengeklaim mengalami kerugian sekitar Rp 8,8 juta. Namun, Kakek Mujiran hanya mengakui dua karung getah karet yang hendak dijual.Istri dan Dua Cucu MenantiSudarmi, istri kakek Mujiran (71) yang dipenjara atas kasus pencurian sisa getah karet di kebun PTPN, Lampung. Foto: Dok. IstimewaMujiran selama ini tinggal di rumah sederhana di Desa Wonodadi bersama istrinya, Sudarmi, dan dua orang cucu.Hampir tiga bulan ditinggal suaminya, Sudarmi menjalani hari-harinya dengan perasaan tak menentu.Sudarmi pun harus mengurus rumah dan dua cucunya seorang diri."Ya sedih," kata Sudarmi saat ditemui wartawan di rumahnya, Senin (25/5).Sehari-hari, Sudarmi menghabiskan waktunya dengan mengurus dua cucu dan menyelesaikan pekerjaan rumah tangga."Momong cucu, nyapu, nyuci," ucap dia.Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Sudarmi bergantung pada kiriman uang dari anaknya yang bekerja di Jambi. Jumlahnya tidak besar, tetapi itulah yang menjadi penopang hidup mereka saat ini. Apalagi kedua cucunya setiap hari masih perlu susu."Seminggu ngirim Rp 200 ribu, kadang sebulan sekali," kata Sudarmi.Kekhawatiran Sudarmi bukan tanpa sebab. Mujiran diketahui memiliki riwayat asam urat. Sudarmi takut penyakit itu kambuh selama berada di tahanan."Iya itu belum lama (asam urat), kalau kumat bengkak. Saya kalau ke sana bawa obat dari dokter," katanya.Yang paling membuat hatinya gelisah adalah membayangkan keseharian Mujiran di penjara. Bagi Sudarmi, hal-hal sederhana seperti makan tepat waktu menjadi sesuatu yang terus dipikirkannya."Di sini kalau lapar makan, kalau di sana gimana," ucapnya lirih.Belum lagi, dia sempat mendengar kabar suaminya mengalami tindakan kekerasan selama ditahan. "Iya kasihan lihatnya, katanya mau bunuh diri juga," ujar dia.Kini harapan dan doa yang Sudarmi panjatkan agar suaminya segera pulang telah terkabul.Kepala BP BUMN Kecam Keras PTPNKepala BP BUMN Dony Oskaria menjawab pertanyaan wartawan saat akan mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/4/2026). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTOSementara itu, Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN yang juga menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, melayangkan teguran keras kepada manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) menyusul ramainya kasus kriminalisasi terhadap Kakek Mujiran di Lampung.Dalam keterangannya, Kakek Mujiran diproses hukum akibat mengambil sisa getah karet di area perkebunan milik PTPN.Dony Oskaria secara tegas mengecam tindakan penyelesaian masalah yang mengesampingkan nilai kemanusiaan tersebut dan mengingatkan seluruh jajaran BUMN mengenai hakikat berdirinya perusahaan negara."Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti Kakek Mujiran. BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. Tidak boleh ada sedikit pun ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan dan memperlakukan rakyat seperti itu," tegas Dony Oskaria di Jakarta, Minggu (24/5).Lebih lanjut, Dony menekankan bahwa pendekatan hukum pidana terhadap warga miskin yang sekadar berusaha bertahan hidup sangat mencederai marwah BUMN. Sebagai langkah tindak lanjut, BP BUMN dan Danantara telah mengeluarkan tiga instruksi tegas kepada Direksi PTPN.Pertama, penghentian proses hukum. PTPN diinstruksikan untuk segera mencabut laporan dan menghentikan segala bentuk proses hukum atau intimidasi terhadap Kakek Mujiran.Dony juga menyampaikan permintaan maaf langsung sebagai Kepala BP BUMN atas peristiwa yang mencederai rasa keadilan tersebut. Ia meminta PTPN, khususnya pimpinan wilayah setempat, turun langsung menemui Kakek Mujiran dan keluarganya untuk menyampaikan permohonan maaf secara institusi."Sebagai Kepala BP BUMN saya meminta maaf kepada Kakek Mujiran dan keluarga. Saya tegaskan sekali lagi bahwa BUMN adalah milik rakyat dan dibangun dengan uang rakyat," kata Dony.Berikan Bantuan PekerjaanKakek Mujiran bertemu cucu dan istri usai bebas dari penjara. Foto: Dok. IstimewaInstruksi lain adalah pemberian bantuan dan pekerjaan. PTPN akan memberikan bantuan sosial yang memadai kepada Kakek Mujiran. Selain itu, PTPN diminta merangkul beliau dengan memberikan pekerjaan yang sesuai dengan kondisi fisiknya atau memberikan pekerjaan kepada anggota keluarganya agar mereka memiliki sumber penghasilan yang layak."Kita harus memutus masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan. Saya sudah memerintahkan agar Kakek Mujiran atau keluarganya diberikan pekerjaan di lingkungan PTPN. BUMN harus hadir sebagai solusi untuk mengayomi, bukan menjadi alat yang memenjarakan rakyat yang sedang kesulitan," tambah Dony.Ke depan, BP BUMN dan Danantara akan menjadikan kasus ini sebagai peringatan keras (red flag) bagi seluruh direksi BUMN di Indonesia. Evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) pengamanan aset perusahaan akan dilakukan agar pendekatan yang lebih humanis dan restoratif atau keadilan restoratif selalu dikedepankan.“BUMN harus menjalankan fungsi sesuai khitahnya. Hadir untuk rakyat, bekerja untuk rakyat," kata Dony tegas.