Buntut Naik Balai Adat Pakai Sepatu

Wait 5 sec.

Ilustrasi binatang ternak. Foto: Erwin Bosman/PexelsBagi orang-orang kota yang biasa bekerja di gedung perkantoran ber-AC, memakai sepatu ke dalam ruangan adalah hal yang lumrah. Protokol formal modern biasanya hanya sibuk mengatur siapa duduk di sebelah siapa, lengkap dengan papan nama di atas meja lipat. Namun, ketika protokol modern ini dipaksa masuk ke ruang sakral masyarakat adat tanpa permisi, yang terjadi bukanlah kelancaran program pembangunan, melainkan tabrakan budaya yang berujung pada penjatuhan sanksi denda adat.Kejadian unik sekaligus tamparan keras ini dialami oleh perwakilan dari Lembaga Kemitraan (Partnership), Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Banawa Lalundu pada Jumat, 8 Mei 2026 lalu. Saat menghadiri pertemuan di Bantaya Potangara Ada Salena, Kelurahan Buluri, Kota Palu, Sulawesi Tengah, para staf dari lembaga negara dan NGO tersebut dengan santainya naik ke atas Balai Pertemuan Adat (Bantaya) tanpa melepas sepatu mereka. Tak hanya itu, mereka juga duduk sembarangan dan berjalan ke sana kemari saat para tetua adat sedang duduk tenang.Tindakan yang mungkin dianggap "sepele" oleh orang kota ini nyatanya merupakan pelanggaran adat yang sangat serius bagi Masyarakat Adat Nggolo. Bagi mereka, menginjakkan sepatu di atas balai adat sama saja dengan menginjak tubuh dan harga diri orang Nggolo. Melalui proses peradilan adat yang digelar seketika, ketiga lembaga tersebut dinyatakan bersalah dan dijatuhi denda adat (givu). KPH Banawa Lalundu didenda satu ekor kambing dan satu buah dulang, sedangkan Lembaga Kemitraan dan BPDLH masing-masing didenda lima piring putih dan satu ekor ayam.Kasus "denda kambing dan piring" ini bukan sekadar cerita lucu dari pedalaman Palu. Dari kacamata hukum, peristiwa ini adalah studi kasus yang sangat kaya tentang bagaimana kedaulatan hukum adat (living law) bekerja secara nyata menundukkan lembaga-lembaga modern bentukan negara.Fungsionaris Adat dan Sahnya Teori Keputusan Ter HaarUntuk memahami mengapa denda adat ini memiliki kekuatan mengikat—bahkan sampai dipatuhi oleh instansi di bawah Kementerian Keuangan seperti BPDLH—kita harus merujuk pada Teori Keputusan (Beslissingenleer) yang digagas oleh Barent Ter Haar. Ter Haar menjelaskan bahwa suatu kebiasaan atau adat-istiadat baru sah bertransformasi menjadi "hukum" apabila ada keputusan nyata dari fungsionaris adat yang memiliki kewibawaan.Dalam kasus ini, Haerul selaku Ketua Lembaga Adat Nggolo bertindak sebagai fungsionaris hukum adat yang sah. Keputusan yang ia ketok di atas Bantaya hari itu bukanlah sekadar teguran lisan, melainkan sebuah penetapan hukum yang tegas.Ketika para pelanggar diberi kesempatan mengklarifikasi namun sanksi adat tetap tidak dibatalkan, di situlah wibawa keputusan Ter Haar teruji. Keputusan ini membuktikan bahwa kepala adat memiliki fungsi yudisial yang mandiri dan tidak membutuhkan legitimasi dari pengadilan negeri atau polisi untuk menegakkan aturan di atas tanah ulayatnya sendiri.Menenun Kembali Jiwa yang Terinjak Lewat Reaksi AdatIlustrasi uang koin. Foto: Zucker Pop/PexelsMengapa hukum adat Nggolo tidak menjatuhkan hukuman kurungan penjara atau denda uang jutaan rupiah? Jawabannya terletak pada corak hukum adat yang religio-magis dan senantiasa berorientasi pada pemulihan keseimbangan kosmis.Dalam bukunya, Cornelis van Vollenhoven memperkenalkan konsep Teori Reaksi Adat (Adatreactie). Hukum pidana adat memandang pelanggaran sebagai sebuah gangguan atau kegoncangan yang merusak ketenteraman kosmis masyarakat. Ketika orang luar menolak melepas sepatu dan melangkahi tetua adat yang sedang duduk, tindakan tersebut dirasakan secara batiniah sebagai "menginjak tubuh" seluruh warga Nggolo. Ini adalah kegoncangan spiritual.Sanksi givu berupa kambing, ayam, piring putih, dan dulang bukanlah alat pembalasan dendam (retributif) seperti dalam hukum pidana Barat. Sanksi ini adalah bentuk pemulihan (restitutio in integrum).Kambing dan ayam ditujukan untuk upacara penyucian ruang adat, sedangkan piring putih melambangkan ketulusan batin untuk membersihkan noda sosial yang telah dibuat. Melalui pemenuhan denda adat ini, hubungan spiritual antara manusia, alam, dan leluhur di Salena ditenun kembali agar seimbang seperti semula.Sentilan Bagi Ego Sektoral Hukum NegaraKasus di Salena ini juga menjadi otokritik yang sangat tajam bagi arah pembaharuan hukum pidana kita pasca-berlakunya KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) per Januari 2026, yang dipertegas oleh PP Nomor 55/2025. Di atas kertas, PP 55/2025 memang mencoba mengatur tata cara formalisasi hukum yang hidup di tengah masyarakat. Namun, regulasi tersebut membatasi nilai denda adat maksimal setara denda kategori II (sekitar Rp10.000.000,00) dan harus dimasukkan dulu ke dalam Peraturan Daerah (Perda) agar diakui aparat.Pertanyaannya: apakah Masyarakat Adat Nggolo harus menunggu Perda disahkan di DPRD Kota Palu hanya untuk mendenda orang yang memakai sepatu di balai adat mereka? Tentu tidak.Hukum adat itu hidup secara organik (living law), bukan karena ia ditulis dalam lembaran kertas birokrasi daerah. Ketika lembaga sekelas BPDLH dan Kemitraan secara sukarela menyanggupi denda kambing dan ayam dalam waktu tujuh hari, mereka secara tidak langsung mengakui bahwa hukum adat memiliki kedaulatan mutlak yang melampaui formalitas hukum negara.Kasus di Salena mengirimkan pesan konstitusional yang benderang. Pengakuan negara terhadap masyarakat adat tidak boleh sebatas kosmetik undang-undang agraria atau pidana saja. Menghargai masyarakat adat berarti harus siap menundukkan kepala, melepas sepatu kedinasan, dan menghormati aturan di mana kaki kita sedang berpijak. Sebab di atas tanah ulayat, selembar sertifikat jabatan atau izin birokrasi tidak akan pernah bisa mengalahkan wibawa putusan adat yang menjaga ketenteraman alam.