Jakarta Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Mulai Juni 2026

Wait 5 sec.

Warga mendaftarkan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (20/6/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTOBadan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta mengeluarkan pengumuman soal pemutihan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam waktu dekat.Lewat keterangan resminya, pembebasan denda tersebut akan mulai dilaksanakan pada 1 Juni hingga akhir Agustus 2026. Selama periode tersebut, pemilik yang belum membayar kewajibannya hanya akan dikenakan pokok pajaknya.Kabar ini tentunya menambah daftar provinsi yang melakukan keringanan sanksi pajak kendaraan yang masih bergulir hingga kini. Tentunya berbeda dengan Provinsi Jakarta, daerah-daerah berikut menawarkan bentuk insentif yang beragam.Jawa TengahPemerintah Provinsi Jawa Tengah memberi keringanan pembayaran PKB dengan diskon 5 persen, juga sanksi administratif dan tunggakan pokok PKB untuk masa pajak mulai tanggal 5 Januari 2025.Masih ada lagi, pemerintah setempat juga memberikan pengurangan pokok, sanksi administratif, tunggakan pajak kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Berlaku sejak 2 Februari hingga 31 Desember 2026.Provinsi BaliBadan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali juga mengadakan keringanan pembayaran PKB untuk kategori roda dua dengan kubikasi mesin hingga 200 cc sebesar 8 persen dan kendaraan di atas 200 cc sebesar 9 persen.Kemudian insentif wajib pajak patuh tanpa tunggakan tahun-tahun sebelumnya, mendapatkan tambahan pengurangan pokok PKB. Kendaraan roda dua sampai dengan 200 cc mendapat tambahan 10 persen dan kendaraan di atas 200 cc dengan tambahan 5 persen.Provinsi BengkuluBapenda Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali menghadirkan Program Pemutihan PKB Tahun 2026, meliputi pembebasan denda keterlambatan, dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya yang berlaku untuk 1 tahun berjalan.Program ini diberlakukan mulai 1 Mei hingga Agustus mendatang pada tahun yang sama. Layanan tersebut juga termasuk diskon 50 persen untuk mutasi masuk kendaraan ke provinsi Bengkulu.