Masuk SD Negeri Kini Tak Harus 7 Tahun Asal Dinyatakan Siap oleh Psikolog

Wait 5 sec.

Ilustrasi anak Sekolah Dasar Foto: ShutterstockKemendikdasmen memperbaharui kebijakan usia calon murid dalam SPMB SD Negeri. Jika sebelumnya masuk SD diprioritaskan untuk anak usia 7 tahun, kini usia di bawah 7 tahun pun dapat kesempatan yang sama jika memang sudah siap.Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengatakan pihaknya telah memperbaharui kebijakan mengenai batas usia calon murid, khususnya pada jenjang pendidikan SD melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.“Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” kata Gogot dikutip dari Antara.Ilustrasi anak Sekolah Dasar Foto: ShutterstockIa menjelaskan para calon murid yang akan memasuki jenjang pendidikan SD dengan usia 6 tahun hingga minimal 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan haruslah memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.Kecerdasan hingga kesiapan itu, kata dia, haruslah dilampirkan dengan surat keterangan dari ahli yang memiliki otoritas untuk melegitimasi, seperti psikolog.“Jadi harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya, psikolog yang terpercaya di daerah setempat, pasti tahu ya siapa yang paling punya otoritas atau siapa yang tahu, kemudian bisa diterima di sekolah. Jadi tidak harus usianya 7 tahun,” kata Gogot.Selain itu, Gogot menegaskan, tidak ada syarat menyertakan ijazah TK maupun ujian calistung bagi calon siswa yang hendak masuk SD.