Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara Nomor 133/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Pasal 62 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Adapun gugatan ini diajukan 4 mahasiswa yaitu Fairuz Najwa Sahara Tanjung, Muhammad Fakhri Hadisyah Putra, Dela Puspita Ainnur Fadillah, dan Muhammad Rizky Fadhillah.