Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya

Wait 5 sec.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan kebijakan insentif perpajakan bagi masyarakat melalui pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 sebesar 100% untuk Tahun Pajak 2026.