Negara Memburu Siapa yang Paling Patuh

Wait 5 sec.

Ilustrasi pajak. Foto: ShutterstockBayangkan dua orang di depan mesin kasir yang sama. Yang pertama bergaji Rp12 juta sebulan, bekerja kantoran, pajaknya dipotong otomatis setiap tanggal gajian. Yang kedua pemilik toko, penghasilan bersih tiga kali lipat, tapi pencatatannya rapi hanya di buku tulis. Keduanya membayar PPN yang sama ketika belanja. Namun, hanya satu yang benar-benar tidak bisa ke mana-mana.Itulah potret fiskal Indonesia 2026 yang jarang dibicarakan secara jujur. Saat pemerintah mengumumkan penerimaan PPN dan PPnBM tumbuh 40,2 persen secara tahunan hingga April 2026, angka itu dibingkai sebagai bukti ekonomi yang bergairah. Mungkin memang begitu. Namun, ada yang tidak ikut dikatakan: pertumbuhan PPN yang melonjak itu lebih banyak ditanggung oleh mereka yang tidak punya pilihan untuk tidak membayarnya.Perpres Nomor 118 Tahun 2025 tentang APBN 2026 menyimpan pilihan yang perlu dibaca lebih cermat. Target PPN dan PPnBM 2026 ditetapkan Rp995 triliun lebih; tumbuh 25,95 persen dari realisasi tahun lalu. Sementara target PPh orang pribadi dan PPh 21—pajak yang langsung mengenai penghasilan dan mengikuti kemampuan bayar—hanya tumbuh 10,12 persen. Dua angka ini tidak berdiri sendiri. Mereka adalah cerminan dari siapa yang akan diminta menanggung lebih banyak.PPN adalah pajak yang tidak mengenal belas kasihan. Ia tidak bertanya berapa gaji Anda. Tidak peduli apakah bulan ini cicilan motor Anda sedang berat. Ia hanya tahu satu hal: ada transaksi, ada pajak. Tarif yang sama berlaku untuk pegawai bergaji Rp5 juta maupun direktur bergaji Rp50 juta. Dalam dunia perpajakan, sifat ini disebut regresif: beban relatifnya terasa lebih berat bagi yang penghasilannya lebih kecil, karena porsi belanja mereka terhadap pendapatan memang lebih besar.Ilustrasi waktu untuk membayar pajak. Foto: ShutterstockYang membuat gambaran ini semakin miring: di waktu bersamaan, target penerimaan dari kelompok wajib pajak besar justru diturunkan 6,26 persen menjadi Rp688,7 triliun. Alasannya masuk akal secara teknis; moderasi harga komoditas, habisnya efek satu kali dari program pengungkapan sukarela. Namun konsekuensinya tidak bisa diabaikan: jika target atas turun dan target nasional naik, selisihnya harus datang dari suatu tempat. Dan tempat yang paling tersedia selalu sama.Insentif PPh 21 gratis bagi pekerja bergaji di bawah Rp10 juta di lima sektor padat karya memang ada dan layak diapresiasi. Namun ada segmen yang luput dari peta kebijakan ini: pekerja formal dengan gaji Rp10 juta hingga Rp20 juta, di luar lima sektor terpilih.Mereka tetap membayar penuh PPh 21. Mereka tetap membayar penuh PPN setiap kali belanja. Dan mereka terlalu "sejahtera" untuk masuk radar bantuan, tapi terlalu pas-pasan untuk tidak merasakan tekanannya. Kelompok inilah yang paling terekspos—bukan karena paling mampu, melainkan karena paling mudah dijangkau sistem.Sistem Coretax DJP yang kini semakin matang mempertegas posisi mereka. Teknologi ini memang merupakan sebuah kemajuan nyata dalam administrasi pajak: data terintegrasi, pengawasan lebih presisi, transaksi digital tercatat otomatis.Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparanNamun ia bekerja lebih efektif pada mereka yang sudah terdata. Pekerja formal, konsumen digital, wajib pajak yang rajin lapor SPT, semua makin transparan di hadapan sistem. Sementara mereka yang selama ini berada di tepi sistem belum tentu ikut terseret ke dalam jangkauan yang sama. Coretax mempercepat kemampuan negara memungut dari yang patuh. Lebih cepat dari kemampuannya memperluas ke pihak yang belum.Di tengah semua ini, target pajak 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun menghadapi tekanan nyata. Realisasi triwulan pertama baru menyentuh 16,7 persen dari target, lebih rendah dari pola tahun-tahun sebelumnya. Estimasi shortfall berkisar Rp171 triliun hingga Rp484 triliun. Ketika gap sebesar itu harus dikejar, logika intensifikasi hampir pasti bergerak ke arah yang paling efisien: wajib pajak yang sudah terdaftar, sudah melapor, sudah tidak bisa pura-pura tidak ada. Itulah kelas menengah pekerja formal. Bukan karena adil, melainkan karena mudah.Ada satu fakta sederhana yang menggambarkan segalanya: PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak belum berubah sejak 2016. Sepuluh tahun. Sementara harga sewa kosan naik, biaya listrik naik, biaya sekolah anak naik, biaya berobat naik. Threshold pajak yang sama di tahun yang berbeda—di kota yang biaya hidupnya sudah jauh berbeda—berarti tarif efektif yang secara diam-diam merangkak naik, tanpa satu pun regulasi baru yang perlu ditandatangani.Kepatuhan pajak seharusnya dihargai, bukan dieksploitasi. Ketika negara secara sistematis memilih yang paling mudah dijangkau untuk menanggung beban yang paling besar, ia tidak sedang menjalankan sistem yang adil. Ia sedang menjalankan sistem yang efisien. Dan efisiensi tanpa keadilan, dalam jangka panjang, tidak akan mempertahankan kepatuhan itu sendiri.