JPNN.com, JAKARTA - Kuasa hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) Poltak Silitonga membantah tuduhan melakukan penyelundupan logam tanah jarang dan mineral berbahaya mengandung radioaktif pada 15 kontainer tujuan ekspor yang diangkut Kapal Capricorn di Batam, Kepulauan Riau.