Headline E-paper BorneoFlash.com Edisi Senin 25 Mei 2026: Didesak Massa dan Mahasiswa, Gubernur Kaltim Persilakan DPRD Gunakan Hak Angket

Wait 5 sec.

BorneoFlash.com, SAMARINDA — Gelombang desakan terhadap penggunaan hak angket di DPRD Kalimantan Timur akhirnya mendapat tanggapan langsung dari Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud. Di hadapan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim (APMK), Rudy menegaskan dirinya tidak keberatan apabila DPRD Kaltim menjalankan hak konstitusional tersebut untuk mengusut berbagai kebijakan pemerintah provinsi yang tengah menjadi sorotan publik.Pernyataan itu disampaikan Rudy saat menerima perwakilan demonstran di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Kamis (21/5/2026). Pertemuan berlangsung di tengah meningkatnya tekanan publik terhadap Pemerintah Provinsi Kaltim terkait sejumlah kebijakan anggaran yang dinilai berlebihan dan tidak berpihak kepada rakyat.“Saya tidak mempermasalahkan apabila DPRD ingin menggunakan hak angket. Silakan mekanisme itu dijalankan sesuai kewenangan yang dimiliki lembaga legislatif,” ujar Rudy di hadapan perwakilan massa aksi.Meski membuka ruang terhadap penggunaan hak angket, Rudy mengingatkan bahwa proses tersebut tidak dapat dilakukan secara instan. Ia menegaskan seluruh tahapan harus mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku di DPRD.“Setiap proses memiliki mekanisme dan aturan yang harus dipatuhi. Pelaksanaannya tidak bisa dilakukan secara langsung tanpa melalui tahapan yang berlaku,” katanya.Gelombang Kritik terhadap Kebijakan AnggaranAksi demonstrasi yang dilakukan APMK bersama berbagai elemen mahasiswa dipicu oleh kemarahan publik terhadap sejumlah kebijakan anggaran Pemprov Kaltim yang dianggap boros dan kontroversial.Beberapa isu yang menjadi sorotan di antaranya pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar, renovasi rumah jabatan gubernur yang disebut mencapai Rp25 miliar, hingga anggaran makan dan minum pemerintah provinsi yang dikabarkan menembus Rp10 miliar.Tak hanya itu, massa aksi juga menyoroti dugaan praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN), termasuk perombakan sejumlah jabatan strategis yang dinilai sarat kepentingan politik, seperti pergantian Direktur Utama Bankaltimtara.Situasi tersebut memicu tuntutan agar DPRD Kaltim segera menggunakan hak angket untuk menyelidiki kebijakan dan penggunaan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim.Namun, dorongan hak angket sejauh ini belum sepenuhnya mendapat dukungan seluruh fraksi di DPRD Kaltim. Salah satu fraksi yang disebut belum menyatakan dukungan penuh yakni Fraksi Golkar.Hak Angket Dinilai Bagian Pengawasan DPRDDalam penjelasannya, Rudy menegaskan bahwa hak angket merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD yang dijamin dalam konstitusi.Ia menyebut DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Dari fungsi tersebut, DPRD juga memiliki hak khusus seperti hak interpelasi, hak menyatakan pendapat, dan hak angket.“Dalam ketentuan konstitusi, DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Adapun hak khusus yang dimiliki meliputi hak menyatakan pendapat, hak interpelasi, dan hak angket,” jelasnya.Menurut Rudy, seluruh proses penggunaan hak angket sepenuhnya berada di tangan DPRD Kaltim sebagai lembaga legislatif. Karena itu, setiap tahapan harus diputuskan melalui mekanisme internal, termasuk lewat rapat paripurna.“Apabila akan dilakukan penyelidikan, tentu harus diawali dengan penjelasan mengenai substansi persoalan dan diproses sesuai tata tertib yang berlaku di DPRD. Kewenangan hak angket berada di lembaga legislatif,” tutup Rudy.Sementara itu, massa aksi tetap mendesak agar DPRD Kaltim segera mengambil langkah konkret. Selain menuntut pengusutan dugaan penyimpangan anggaran, demonstran juga meminta gubernur mundur dari jabatannya dan menghentikan praktik KKN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. (*)