Gerak Cepat Polres Kutai Barat, Pelaku Curas Dibekuk Kurang dari 24 Jam Setelah Beraksi

Wait 5 sec.

BorneoFlash.com, SENDAWAR - Respons cepat jajaran Polres Kutai Barat (Kubar) kembali membuahkan hasil. Melalui kerja sama Tim Unit Reaksi Cepat (URC), Tim Opsnal Satreskrim, dan Unit Reskrim Polsek Melak, kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sekolaq Darat berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.Keberhasilan pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K., M.H., dalam kegiatan konferensi pers yang digelar di Gedung Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kutai Barat, Jumat (29/05/2026).Kapolres menjelaskan bahwa peristiwa tersebut dialami oleh seorang tenaga kesehatan berinisial WPA (32) saat perjalanan pulang dari wilayah Melak menuju Barong Tongkok pada Selasa malam (26/05/2026). Ketika melintas di ruas jalan poros Kampung Sekolaq Oday yang minim penerangan, korban diduga dibuntuti oleh seorang pria yang mengendarai sepeda motor.Setibanya di lokasi kejadian, pelaku diduga melakukan aksi kekerasan dengan menendang kendaraan korban hingga terjatuh ke parit di pinggir jalan. Dalam kondisi tersebut, korban berupaya meminta bantuan menggunakan telepon genggamnya. Namun, pelaku mendekati korban, mendorongnya, lalu merampas telepon genggam tersebut sebelum melarikan diri.Tidak hanya itu, pelaku juga diduga memanfaatkan akses layanan perbankan digital milik korban yang tersimpan di perangkat tersebut untuk melakukan transaksi ke akun dompet digital miliknya.Menerima laporan dari korban, Tim URC Polres Kutai Barat bersama personel Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Melak segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan. Hasilnya, pada Rabu dini hari (27/05/2026) sekitar pukul 02.00 Wita, pelaku berinisial J berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Sekolaq Darat.Dalam proses penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya telepon genggam milik korban, telepon genggam milik pelaku, sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksi, pakaian yang dikenakan pelaku, serta barang bukti lainnya yang mendukung proses penyidikan.Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian tangan dan kaki serta mengalami trauma. Selain itu, korban juga mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp8,8 juta.Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, rasa aman, serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.“Kecepatan pengungkapan ini menunjukkan keseriusan jajaran Polres Kutai Barat dalam menindak setiap bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Kami akan terus meningkatkan respons terhadap setiap laporan yang masuk guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., mengapresiasi kinerja personel Polres Kutai Barat yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.Menurutnya, keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menindak tegas para pelaku kejahatan.Saat ini tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Kutai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (*)