jogja.jpnn.com, SLEMAN - Polresta Sleman resmi menetapkan tiga mantan pengurus serta karyawan Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Kapanewon Tempel sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Ketiganya diduga melakukan praktik korupsi fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,1 miliar dalam kurun waktu satu dekade (2014–2024).