Penerintah Turunkan PPh Royalti Penulis. Foto: Dok. IstimewaPemerintah menyepakati penurunan tarif PPh royalti bagi penulis dari 15 persen menjadi 1,5 persen. Keputusan tersebut disepakati dalam dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kantor Menko Ekon.Rakortas tersebut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon), Menteri Keuangan, Menteri Ekraf, dan beberapa Menteri lainnya.Langkah tersebut diambil guna memperkuat dukungan terhadap industri kreatif tanah air, khususnya subsektor penerbitan, melalui rekonstruksi kebijakan perpajakan bagi para penulis agar lebih sederhana, adil, dan berpihak.Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, menyatakan bahwa penurunan PPh Royalti merupakan respons pemerintah terhadap aspirasi para penulis."Penurunan PPh Royalti ini, merupakan implementasi dari semangat Bapak Presiden dalam merespons aspirasi para penulis yang telah diperjuangkan sejak 2017," kata Teuku Riefky Harsya, dalam keterangannya, Selasa (26/5). Penerintah Turunkan PPh Royalti Penulis. Foto: Dok. IstimewaDalam kesempatan itu, Teuku Riefky Harsya menjelaskan bahwa sejak tahun 2025 hingga awal 2026, Kementerian Ekraf telah melakukan beberapa Rapat Koordinasi dengan Pemangku Kepentingan Dari mulai Penulis, Editor, Ilustrator, Penerbit, Komunitas hingga Asosiasi.Tak hanya itu, Kemenekraf juga menggandeng Lembaga Kajian Perpajakan dari Universitas Indonesia (POLTAX FIA UI) dalam melakukan kajian komprehensif terkait skema perpajakan royalti penulis.Penerintah Turunkan PPh Royalti Penulis. Foto: Dok. IstimewaHasil kajian tersebut juga telah disampaikan oleh Menteri Ekraf kepada Menko Ekon pada 4 Mei 2026."Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini dapat memberikan motivasi bagi penulis dan kreator untuk terus menghasilkan karya berkualitas," kata Riefky."Mendorong pertumbuhan industri penerbitan yang lebih sehat dan kompetitif, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan," tambahnya.Keputusan Rakortas terkait penurunan PPh Royalti penulis ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan perubahan peraturan perundang-undangan terkait oleh Kementerian Keuangan untuk diimplementasikan di Semester II 2026.