Pemprov Kaltim Tegaskan Koperasi Merah Putih Wajib Ikuti Skema Sewa Aset Daerah

Wait 5 sec.

BorneoFlash.com, SAMARINDA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan pelaksanaan program Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih di Samarinda wajib mengikuti ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Pemanfaatan aset milik pemerintah untuk mendukung program tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa melalui mekanisme sewa resmi.Ketentuan tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalimantan Timur, Ahmad Muzakkir. Ia menjelaskan bahwa penggunaan aset daerah untuk kegiatan koperasi tetap harus mengacu pada aturan yang telah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri.Menurutnya, meskipun koperasi tersebut dibentuk dalam rangka program pemerintah, penggunaan fasilitas milik daerah tetap berada dalam koridor tata kelola aset yang mewajibkan adanya skema pemanfaatan melalui sewa.“Berdasarkan arahan Kementerian Dalam Negeri melalui surat edaran yang berlaku, pemanfaatan barang milik daerah untuk Koperasi Merah Putih tetap harus mengikuti mekanisme pengelolaan Barang Milik Daerah, yakni melalui skema sewa,” ujarnya, pada Senin (25/5/2026).Ia menambahkan, skema tersebut mengharuskan pemerintah daerah memenuhi tahapan administratif sebelum aset dapat dimanfaatkan. Prosesnya meliputi pengajuan permohonan resmi, penetapan pihak penyewa sebagai subjek hukum, hingga penyusunan dan penandatanganan perjanjian sewa.Hingga saat ini, BPKAD Kalimantan Timur menyebut baru menerima permohonan rekomendasi terkait penggunaan lahan.Sementara dokumen pengajuan resmi untuk proses penyewaan aset masih belum diterima.Muzakkir menjelaskan, aturan tersebut diberlakukan sebagaimana mekanisme yang selama ini diterapkan kepada Badan Usaha Milik Daerah yang tetap dikenakan kewajiban pembayaran atas pemanfaatan aset milik pemerintah.Selain itu, keterlibatan pihak eksternal dalam pengelolaan koperasi di bawah jaringan Badan Usaha Milik Negara turut menjadi perhatian dalam pelaksanaan kerja sama tersebut.“Apabila program tersebut berada di bawah Agrinas sebagai bagian dari BUMN, maka pihak terkait perlu menunjuk pengelola yang selanjutnya melakukan perikatan perjanjian sewa dengan pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” jelasnya.Pemprov Kaltim menilai penerapan prosedur itu penting untuk memastikan seluruh penggunaan aset pemerintah berjalan sesuai ketentuan hukum dan administrasi.BPKAD juga mengingatkan bahwa pemanfaatan fasilitas milik pemerintah tanpa mekanisme retribusi yang sah berpotensi menimbulkan persoalan administratif sekaligus merugikan daerah.“Pemanfaatan fasilitas negara harus memiliki dasar hukum yang jelas. Apabila tidak disertai pembayaran retribusi sesuai ketentuan, hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah,” pungkas Muzakkir. (*)