Tak Layani Penerima Manfaat Ibu Hamil, Menyusui dan Balita, SPPG Bakal Kena Suspend Per 2 Juni
Read post on feed.liputan6.com
Setiap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini wajib melayani minimal 300 orang penerima manfaat dari kelompok 3B.