Soto Lamongan Resmi Ditetapkan Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Wait 5 sec.

Gerobak soto ayam dan pecel lele Lamongan milik Djunaedi di Depok. Foto: Ainun Nabila/kumparanSoto Lamongan menjadi salah satu kuliner khas Indonesia yang begitu mudah ditemukan di berbagai daerah. Menariknya, meski berasal dari Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, hidangan ini sudah akrab di lidah banyak orang dan kerap dijual berdampingan dengan pecel lele maupun ayam goreng Lamongan.Ciri khas kuah kuning yang gurih dengan taburan koya membuat soto Lamongan memiliki cita rasa yang berbeda dibanding jenis soto lainnya. Tak heran jika kuliner ini menjadi favorit banyak orang untuk disantap kapan saja.Kini, soto Lamongan mendapatkan pengakuan lebih luas. Kuliner khas Kabupaten Lamongan tersebut resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia.Dikutip dari laman Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Lamongan, pencatatan itu disampaikan dalam kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur di Surabaya.Ilustrasi soto lamongan. Foto: Aris Setya/ShutterstockLangkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan budaya yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat. Dengan adanya pencatatan tersebut, soto Lamongan tidak hanya dikenal sebagai makanan populer, tetapi juga sebagai warisan budaya yang memiliki nilai penting.Soto Lamongan sendiri dikenal memiliki karakter khas, mulai dari racikan bumbu yang kaya rempah hingga penggunaan koya yang membuat kuahnya terasa semakin gurih dan pekat. Koya ini merupakan taburan khas yang terbuat dari campuran kerupuk udang dan bawang putih yang dihaluskan. Ilustrasi soto lamongan. Foto: Aris Setya/Shutterstock“Dengan tercatatnya Soto Lamongan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal, diharapkan warisan kuliner ini memperoleh pengakuan dan perlindungan secara hukum, serta dapat terus dilestarikan dan dikembangkan sebagai aset budaya yang bernilai strategis,” dikutip dari laman tersebut.Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga dan Pariwisata juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung proses inventarisasi hingga pencatatan KIK ini. Ke depan, diharapkan semakin banyak potensi budaya dan tradisi khas Lamongan yang dapat didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal.