Cuci Rumen Hewan Kurban di Sungai Terancam Denda Hingga Rp50 Juta

Wait 5 sec.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya menegaskan larangan keras aktivitas mencuci maupun membuang limbah hewan kurban (rumen) di sungai dan saluran air. Pelanggar terancam sanksi tipiring dengan denda maksimal hingga Rp50 juta.