Ilustrasi pemukulan. Foto: Shutter StockAhmad, seorang Imam Masjid As-Salam, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, ditetapkan tersangka oleh polisi karena diduga melakukan penganiayaan terhadap anak.Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Palopo, AKP Ridwan Parintak, mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan per 20 Mei 2026 lalu. “Iya benar, Ahmad sudah tersangka,” ujarnya, Jumat (22/5).Diketahui, Ahmad juga sempat dikeroyok sejumlah orang karena diduga menganiaya anak tersebut. Saat ini, perkara dugaan pengeroyokan itu juga tengah diusut polisi."Sedangkan, dalam perkara lain, Ahmad juga dilaporkan orang tua anak di bawah umur karena tidak terima anaknya diduga dipukuli dalam masjid," ucap Ridwan."Dan diketahui, kasus dugaan pemukulan anak ini yang jadi pemicu Ahmad dianiaya di halaman masjid, usai pimpin salat asar," lanjutnya.Dalam perkara ini, Ahmad dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C terkait larangan melakukan kekerasan terhadap anak.Selain itu, Ahmad juga dikenakan Pasal 466 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun.Diketahui, Ahmad merupakan warga BTN Rindu Alam, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Palopo. Sehari-hari ia dikenal sebagai imam di Masjid Assalam, Kelurahan Benteng, Kota Palopo. Ia juga dikenal sebagai pensiunan guru.