Waka BGN: Penipuan Jual Beli SPPG Rugikan Korban hingga Rp1,9 Miliar

Wait 5 sec.

Waka BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Irjen (Purn) Sony Sonjaya mengungkapkan bahwa, penipuan jual beli titik SPPG merugikan korban hingga Rp1,9 miliar.